Ambon,Maluku- Isus tidak sedap,muncul dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon,beralamat di Jln. Laksdya Leo Watimena, Kecamatan Bagula, Kota Ambon, yang diketahui sebagai sarang peredaran narkotika tersembunyi oleh para Bandar narkoba yang ada di Lapas tersebut.
Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku,berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh Bandar Narkoba Maluku Gerald Tomatala dari dalam Lapas Kelas II A Ambon.
Dari hasil pengungkapan dari BNNP Maluku terhadap, penjuala sabu terselubung yang dilakukan oleh Gerald Tomatala dari dalam lapas kelas II Ambon, diketahui melibatkan orang dalam Lapas Kelas II Ambon yang memberikan leluasa kepada sang bandar narkoba (Gerald Tomatala) yang dengan lulasa menggunakan telephone selulernya (HP) untuk menghubungi kurir-kurinya.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Drs Rusno Prihardito,kepada Wartawan kantor BNNP Maluku,Kamis (21/6/2018), menjelaskan,sejak pihak BNNP Maluku menyerahkan tersangka Geraldf Tomatala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, pada 10 April 2018 untuk ditahan di Lapas Kelas II A Ambon,tidak membuat jerah kepada sang bandar untuk terus melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Maluku yang dikendalikan sang bandar narkoba dari dalam kamar tahanan di Lapas Kelas II A Ambon.
“ Dari hasil pengungkapan BNNP Maluku dari Lapas Kelas II A Ambon,diketahui transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Gerald Tomatala dari dalam Lapas Kelas II A Ambon, tercatat dari sejak ditahan dari tanggal 14 April 2018 sampai 8 Mei 2018. Geral Tomatala masih melakukan transasksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu,masing-masing,ukuran 5 gram,25 gram,40 gram yang paketnya dibagi dua (2) dengan berat 20 gram 1 paket dan 30 gram 1 paket. Sehingga untuk 1 bulan tercatat ada sekitar 60 gram sabu-sabu yang dijual dan dikendalikan oleh Gerald Tomatala dari dalam kamar tahanan Lapas Kelas II A Ambon,”ungkap Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu.
Brigjen Pol Rusno,mengungkapkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang masih terus dilakukan oleh Gerald Tomatala, selain dimasukan ke dalam Lapas, Gerald Tomatala juga mengendalikan transaksi jual beeli narkoba dari dalam kamar tahananya di Lapas Kelas II A Ambon.
“Narkoba jenis sabu-sabu dijual oleh Gerald Tomatala melalui komunikasi menggunakan HP yang dibangun oleh Gerald Tomatala dari dalam Lapas dengan kurirnya untuk menjual narkoba di Maluku. Sehingga saat ini BNNP Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap kurir-kurir narkoba dari Gerald Tomatala.Uang hasil transaski jual beli narkoba jenis sabu tidak dipegang langsung oleh Gerald Tomatala melainkan disetor kurirnya ke beberapa nomor rekening bank milik sang bos narkoba,”Tuturnya
Diungkapkannya, semakin gencar aksi pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh BNNP Maluku dalam membongkar sindikat barkotika dari Gerald Tomatala, sedikit mengamali kendala.
Pasalnya setiap operandi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Gerald Tomatala, selalu beragam macam modus yang dilakukan olehnya.
“ Saat putusan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Negeri Ambon, tanggal 9 April, selaku Kepala BNNP Maluku, saya sedikit marah dan kecewa dengan putusan tersebut. Sehingga tanggal 10 April 2018, BNNP Maluku menyerahkan sang bos narkoba Gerald Tomatala kepada JPU Kejati Maluku untuk ditahan di Lapas Kelas II A Ambon. Namun tanggal 14 April 2018, si Gerald Tomatala diketahui kembali menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram dari dalam Lapas Kelas II A Ambon, dan akhirnya tertangkap oleh BNNP Maluku pada tanggal 8 Mei 2018,”Ucapnya
Dirinya mengakui, untuk proses penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Gerlad Tomala dari dalam Lapas Kelas II Ambon melalui saksi perantara yang merupakan petugas Lapas Kelas II A Ambon.
“Permainan sindikat jual beli narkoba yang dilakukan Gerald Tomatala, dari dalam Lapas Kelas II A Ambon,sangat rapih dan cantik. Saya selaku Kepala BNNP Maluku pun juga tidak mengerti dan tidak bisa menuduh seperti apa pola pengamanan yang berlaku didalam Lapas Kelas II Ambon. Yang Jelas Gerald Tomatala merupakan salah satu Banda narkoba yang memiliki jaringan besar di Maluku. Tentunya untuk Bandar narkoba di Maluku yang telah dikantongi oleh BNNP Maluku sebanyak 5 orang,” Pungkasnya. (IN-07)
