AMBON,MALUKU -Setelah diadakan pleno selama dua hari berturut-turut sejak,Selasa hingga Rabu (19-20/06/2018), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu tahun 2019.
Pantauan INTIM NEWS, Rabu (20/06/2018) di Santika Hotel Premiere, yang terletak dikawasan perempatan arah ke Kebun Cengkeh, Negeri Batumerah,Kota Ambon,usai lima kabupaten menyampaikan hasil rekapitulasi,KPU langsung menetapkan DPS dalam berita acara bernomor 662/BA/B1/PROV/V/2018,tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU Provinsi Maluku.
Dirincikan,hasil rekapitulasi tingkat provinsi Maluku yakni, 118 jumlah kecamatan , 1.231 desa, 5.302 TPS, 582.253 jumlah pemilih laki-laki dan 598.718 jumlah pemilih perempuan. Sehingga, total DPS yang berhasil ditetapkan sebanyak 1.180.971 jiwa.
Sementara itu, kelima kabupaten terakhir yang memaparkan rekapitulasi DPS kabupaten diantaranya, Kabupaten SBB 11 kecamatan ,92 desa, 606 TPS, 73.577 pemilih laki-laki ,73.606 pemilih perempuan dan totalnya 1.180.971 jumlah pemilih sementara. Untuk kabupaten SBT, 15 kecamatan, 198 desa, 430 TPS, 47.131 pemilih laki-laki, 47.084 pemilih perempuan.
Totalnya, 94.215 pemilih.Selain itu, kabupaten Aru, 10 kecamatan, 119 desa, 301 TPS, 29.700 pemilih laki-laki, 28.635 pemilih perempuan. Jadi, jumlahnya 58.335. Rincian kabupaten MBD, 17 kecamatan, 118 desa, 244 TPS, 24.677 pemilih laki-laki, 24.177 pemilih perempuan.
Jumlah, 48.854 pemilih. Terakhir, Kabupaten MBD, 10 kecamatan, 81 desa, 299 TPS, 30.619 pemilih laki-laki, 32.086 pemilih perempuan. Totalnya, 62.705 jiwa. Pleno penetapan tersebut, dihadiri Komisioner lengkap KPU dan Bawaslu Maluku serta perwakilan dari partai-partai politik. (IN-06)
