Ambon,Maluku– Naik ke tahap Penyidikan (Sidik),kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 senilai Rp 6 Miliar, yang mengalir ke Sekertariat Kota Ambon dan Sekertariat Dewan Perwakilat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon,terus ditelusuri oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi, yang sempat tertunda lantaran aktifitas pengamanan perayaan Idul Fitri,membuat penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada Wali Kota Ambon Richard Louhepaessy,SH dan Sekretaris Kota Ambon,A.G.L,Latuheru.
Selain surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan kepada Wali Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon, Polisi juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Sekretaris DPRD Kota Ambon, Ekliopas Siloy.
Namun sayangnya, surat yang telah dilayangkan oleh pihak Polres P.Ambon dan Pp.Lease tersebut,tidak diindahkan oleh Wali Kota Ambon maupun Sekretartis Kota Ambon, yang mangkir dari pemeriksaan Polisi tanpa ada informasi yang jelas dari kedua petinggi Kota Ambon tersebut.
Sedangkan untuk Sekretaris DPRD Kota Ambon,Ekliopas Siloy,memenuhi panggilan Polisi dengan mendatangi ruangan pemeriksaan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,pada Senin (25/6/2018),sekitar pukul 9.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP.R.E Adikusuma,yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya,Senin(25/6/2018), mengungkapkan untuk pemeriksaan saksi ditahap penyidik (Sidik),pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Wali Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon dan Sekretaris DPRD Kota Ambon.
Ketiga pejabat lingkup Pemerintahan Kota Ambon tersebut, yang dilayangkan surat pemanggilan oleh polisi tersebut diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi,pada Senin (25/6/2018).
“Penyidik Tipiikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan Sekretaris Kota Ambon,A.G.L. Latuheru, yang diperiksa pada hari ini (Senin-red). Namun keduanya tidak datang hari ini tanpa ada informasi yang jelas kepada penyidik Polisi. Sedangkan untuk saksi dari Sekertariat DPRD Kota Ambon, Polisi menghadirikan Sekwan DPRD Kota Ambon,Ekliopas Siloy,yang diperiksa oleh penyidik Polisi dari pukul 9.45 WIT-14.00 WIT dan dicecar 29 pertanyaan,”ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu,mengungkapkan saat diperiksa oleh Polisi Sekwan DRPD Kota Ambon (Eksliopas Siloy), yang diperiksa kurang lebih 6 jam,adalah terkait dengan prosedural penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun 2011.
“ Yang bersangkutan (Ekliopas Siloy), saat diperiksa oleh Polisi sempat kaget dengan adanya pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor SPPD fiktif yang digunakan oleh Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun 2011. Pa Ekliopas Siloy,sendiri saat diperiksa memang sama sekali tidak mengetahui penggunaan anggaran SPPD di Sekwan DPRD Kota Ambon di tahun 2011. Namun secara prosedural Pa Eki yang diperiksa oleh Polisi hanya dimintai penjelasan terkait dengan proses pencairan penggunaan anggaran yang ada di Sekwan DPRD Kota Ambon,”tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) itu.
Dikatakan,selain itu untuk pada tahapan Penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Markus Pattiapon, yang merupakan Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar,mengakui menggunakan anggaran SPPD Kota Ambon tahun 2011,untuk membiayaai perjalanan dinas keluar P.Ambon sebanyak 5 kali ditahun 2011.
“Selain Markus Pattiapon dan Ridwan Hassan, anggota DPRD Kota Ambon yang telah dipanggil dan di periksa sebagai saksi, Polisi juga akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada 23 orang anggota DPRD Kota Ambon periode 2011, baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif lagi. Yang rencananya akan diperiksa oleh Polisi usai proses Pilkada. Sedangkan untuk saksi dari Sekertariat Kota Ambon yang akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh Polisi adalah Josias Aulele, Bendahara Sekot Ambon dan mantan Bendahara Umum Daerah Saleh Mahulete dan Robert Siloy,”Ungkapnya.
Selain itu, saat ditanyakan Wartawan terkait dengan calon tersangka SPPD fiktif Kota Ambon yang telah dikantongi, Adikusama mengungkapkan belum bisa menetapkan calon tersangka dalam kasus penggunaan anggaran SPPD fiktif Kota Ambon yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah ini.
Baginya untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus tipikor SPPD fiktif Kota Ambon harus melalui tahapan gelar kasus oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“ Belum ada calon tersangka yang kita kantongi dalam kasus tipikor penggunaan anggaran SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011. Karena untuk mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, harus melalui gelar kasus yang dilakukan di internal penyidik tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Tapi untuk saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polisi yang kedapatan tidak melakukan perjalanan dinas namun menggunakan anggaran SPPD tahun 2011, secara fiktif sudah tentunya akan masuk sebagai tersangka dalam kasus ini. Nanti setelah digelar kasusnya baru penyidik Polisi bisa mengetahui secara pasti siapa calon-calon tersangka,” Ucapnya.
Ditambahkan,selain pemanggilan pemeriksaan kembali saksi-saksi dari pihak Sekertariat Kota Ambon maupun Sekertaria DPRD Kota Ambon, penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,juga telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada emapa (4),maskapai penerbangan.
“Empat (4) maskapai penerbangan yang telah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh Polisi yaitu, maskapai PT Garuda Indonesia, Batavia Air Lines, Lion Air serta Sriwijaya Air. Ke-4 maskapai ini diperiksaan oleh polisi terkait dengan tiket-tiket yang dikeluarkan dalam penggunaan anggaran SPPD Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,”Pungkasnya. (IN-07)
