Ambon,Maluku– Putusan hukuman 5 tahun penjara bagi sang Bandar Narkoba, Gerald Tomatala, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada beberapa minggu kemarin, tidak menyudutkan semangat dari Badan Narkotika Provinsi Maluku untuk terus melakukan proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sindikat jual beli narkoba yang dilakukan oleh Gerald Tomatala.
Tahap demi tahap dilakukan oleh BNNP Maluku dalam melaksakan prosedur TPPU ,berupa permintaan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri,terkait dengan alur komunikasi transasksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Gerald Tomalata,maupun pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK), berkaitan dengan perhitungan keuangan yang dipakai oleh Gerald Tomatala dalam melakukan transaksi jual beli Narkoba yang dipasok ke Maluku
“ 2 Minggu kemarin sebelum menjelang Idul Fitri,penyidik BNNP Maluku telah melakukan permintaan keterangan dari Tim Labfor Mabes Polri untuk mengungkap hasil komunikasi yang dipakai oleh Gerald Tomatala dalam melakukan transaksi jual beli narkoba ke Maluku. Selain itu BNNP Maluku juga akan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PPATK RI terkait nilai nominal keuangan yang dipakai oleh Gerald Tomalata untuk membeli dan menjual narkoba. Berkaitan dengan alur transaksi keuangan yang dipakai oleh Gerald Tomatala,diketahui menggunakan 2 Bank untuk melakukakan transaksi keuangan yaitu Bank Mandiri dan Bank BCA. Sehingga untuk mengetahui secara pasti berapa besar jumlah keuangan yang dipakai dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Gerald Tomatala, sudah tentunya perlu ada pembuktian dari PPATK RI,”ungkap Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku, Brigjen Pol Drs Rusno Prihardito, yang ditemui Wartawan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (20/6/2018).
Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu, menjelaskan untuk proses TPPU yang akan dilakukan oleh BNNP Maluku terkait dengan penyitaan rumah milik Gerald Tomatala, pihak BNNP Maluku telah menerima surat putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Masohi selaku juru sita pada bulan Mei 2018,dan tinggal menunggu perintah BNNP Maluku dalam melakukan eksekusi rumah.
“Bulan Mei 2018 kemarin, Pengadilan Negeri Masohi telah mengeluarkan surat penyitaan rumah milik Gerald Tomtala dalam kasus TPPU penyalahgunaan narkoba. Sehingga untuk proses eksekusi rumahnya,BNNP Maluku dalam waktu dekat akan menyurati Polres Seram Bagian, Polda Maluku dan Balai Lelang Provinsi Maluku,untuk bersama-sama BNNP Maluku dalam proses eksekusi rumah milik Gerald Tomatala yang berada di Desa Kamariang,Kecamatan Kairatu,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),”tutur Rusno.
Dikatakan, sebelum proses eksekusi rumah milik Gerald Tomatala, BNNP Maluku dalam waktu dekat juga akan menyerahkan berkas tahap-I kasus TPPU, Gerald Tomatala, kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Untuk penyerahan berkas tahap-I, ke Kejatia Maluku, tentunya akan dilampirkan hasil keterangan dari Tim Labfor Mabes Polri dan dari PPATK RI sebagai dua (2) alat bukti yang dipakai BNNP Maluku untuk menjerat Gerald Tomatala pada kasus TPPU,”Ungkapnya.
Ditambahkan, untuk penanganan kasus Narkotika di Maluku oleh BNNP Maluku,tercatat pada Bulan Juni 2018, BNNP Maluku,berhasil mengamankan 6 pelaku pengguna narkotika.
“ Sudah 6 pelaku pengguna Narkotika di Maluku yang berhasil di amankan BNNP Maluku,pada Bulan Juni ini. Namun itu bukan menjadi ukuran keberhasilan bagi BNNP Maluku,karena masih ada 5 bandar besar yang telah menjadi target oleh BNNP Maluku dalam mengungkapkan kasus narkotika di Maluku. 5 dari Bandar tersebut, 3 diantaranya telah dimasukan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) oleh BNNP Maluku, tinggal 2 bandar lagi yang masih di incar oleh kami BNNP Maluku,”Tegasnya. (IN-07)
