Hukum & Kriminal

Jadi Korban Salah Sasaran, La Ode Fauzy Dikeroyok 10 Pemuda

Ambon,Maluku- Nasib sial dialami La Ode Fauzi (20 tahun) warga Desa Saliong, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru,yang dikeroyok oleh oknum Pemuda Desa Sawah, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru,saat melintas di Desa Waeperang, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Minggu (17/6/ 2018), sekitar pukul 16.30 WIT.

35436020_1914997675190177_1218285714236506112_n

Kapolres P.Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio, melalui Kasat Reskrim Polres P.Buru AKP. Ryan Citra Yudha, S.IK, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Senin (18/6/2018), menjelaskan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang,atau penganiayaan yang dilakukan oleh 10 orang pemuda Desa Sawah,kepada korban La Ode Fauzi,berawal ketika korban yang saat itu tengah dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan pacarnya Faria (Saksi) dari arah Desa Waplau menuju Desa Saliong, Kecamatan Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru,Minggu (17/6/ 2018).

Sesampai di desa Waeperang, korban bersama dengan saksi dihadang oleh para terlapor dan para terlapor langsung memukul korban hingga mengakibatkan korban bersama pacarnya terjatuh dari sepeda motor yang ditungganginya.

Melihat korban yang telah terjatuh dari sepeda motor miliknya, M.A.S (19 tahun),salah seorang pelaku pengeroyokan langsung menghampiri korban dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dibagian belakang korban, sebanyak satu (1)kali. Akibatnya korban yang ditikam oleh M.A.S, mengalami, luka robek pada bagian belakang sebelah kanan.

“Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan rumah sakit umum,Kota Namlea yang berada di Desa Lala,untuk mendapatkan perawatan medis. Korban yang dikeroyok dan ditikam merupakan korban salah sasaran oleh para pelaku pengeroyokan.Pasalnya para pelaku pengeroyokan mengira korban merupakan warga Desa Waiura,yang melakukan pelemparan kepada para pelaku pengeroyokan, saat mereka sedang bertamasya di salah satu pantai di Desa Waeperang, ” tutur AKP Ryan Citra Yudha.

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, menjelaskan dari kejadian pengeroyokan dan penikaman kepada korban La Ode Fauzi, tim gabungan Polres P.Buru, dari Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim, Unit Intel Polres P.Buru bersama Polsek Namle, berhasil mengamakan sepuluh (10) orang pelaku pengeroyokan.

35475272_613305212376058_7662823393867071488_n

“Dari 10 orang pemuda Desa Sawah, Kecamatan Lilialy,yang berhasil diamakan oleh tim gabungan Polres P.Buru, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres P.Buru, telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dan 7 orang lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,”Ungkapnya

Lanjut dikatakan, untuk tiga (3) pemuda Desa Sawah yang telah ditetapkan sebagai tersangka,masing-masing, M.A.S (18 tahun), J.U (21 tahun), M.I N (16 tahun). Sedangkan untuk tujuh (7) lainnya yang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing, R.A.S,(15 tahun), R.S, (15 tahun), L.D.B, (17 tahun) , A.T (17 tahun), R.T (16 tahun), G.D (20 tahun), H.B, (20 tahun).

” Tentunya akan ada tersangka tambahan, dari ke-7 orang yang masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres P.Buru. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, proses diversi nanti akan diberlakukan saat ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti kalau ancaman hukumannya diatas 7 tahun tidak ada diversi. Untuk 3 pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo, 351 ayat (2) KUH Pidana, dengan hukaman penjara maksimal 7 tahun penjara, “Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top