Hukum & Kriminal

Dituding Lakukan Pelanggaran HAM, Kapolres P.Ambon Angkat Bicara

Ambon,Maluku– Menyikapi pernyataan yang dilontarkan oleh Semuel Waileruny sebagai pengacara hukum (PH) Albatros E. Matulessy, yang meminta pencopotan jabatan Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease , ditepis langsung oleh AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK

Pasalnya dalam pernyatan pencopotan jabatan selaku Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,karena dituding telah melakukan pelanggaran HAM saat melakukan penggusuran rumah di lahan eks Hotel Anggerk, membuat Perwira berpangkat dua melati itu akhirnya angkat bicara.

“Personil Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang kemarin diturunkan ke lokasi  hanya untuk membek up  pengamanan proses pembersihan lahan oleh pemilik lahan dari keluarga Almarhum Maria Muskita. Kalau sesuai kebenarannya,eksekusi sudah dilakukan oleh pemilik lahan yang sejak tahun 2011.  Namun lahannya dibiarkan kosong  sehingga yang bukan pemilik lahan pun masuk dan menempati lahan tersebut. Sehingga kemarin itu bukan eksekusi melainkan pembersihan lahan oleh pemilik lahan, ”ungkap Sutrisno Hadi.

Sebelumnya kepada INTIM NEWS, Rabu (6/6/2018) Semuel Waileruny mengungkapkan kegiatan pembongkaran yang dilakukan pada tanggal 23 dan 24 Mei 2018 di lokasi eksekusi eks hotel anggrek , dinilai sebagai kejahatan yang dilakukan oleh preman dan didukung oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Semuel Waileruny sebagai Kuasa Hukum Albatros E. Matulessy, yang merupakan salah satu ahli waris Petrus Latumalea pemilik dusun Sopamaluan yang dipertahankan oleh Simon Latumalea (salah seorang anaknya). Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21/1950 tanggal 21 Maret 1950.

Melalui rilisnya kepada Wartawan Selasa (5/6/2018), Waileruny berpendapat, Kapolres mesti diproses hukum,  karena bila tidak ada dukungan dari Kapolres dan tindakan anak buahnya di lapangan yang begitu agresif,  kegiatan premanisme tersebut tidak mungkin dilakukan.

“Disebut premanisme, karena pembongkaran dan penghancuran itu tanpa penetapan dan perintah atau pemberitahuan pengadilan. Perbuatan Kapolres yang mendukung para preman melakukan pembongkaran sebagai kejahatan terhadap hukum dan pelanggaran HAM oleh Negara,  melalui Kapolres terhadap rakyat,”ungkap Waileruny.

Menyikapi hal itu, Waileruny menilai,   proses hukum terhadap  Kapolres mesti dilakukan  agar menjadi pelajaran berharga kepada institusi Polisi umumnya.

Waileruny menjelaskan,  tindakan Kapolres  sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden dan Kapolri,  yang dengan sungguh-sungguh ingin melaksanakan hukum secara adil dan bermartabat.

Waileruny dan tim pengacarannya juga telah mengirim surat laporan (pengaduan) dan permohonan  kepada Presiden, Kapolri, dan  pihak-pihak yang berkompeten, dengan tembusanya juga ke berbagai pihak yang berkompeten.

Lebih lanjut Waileruny menjelaskan,  Petrus Latumalea semasa hidupnya menikah dengan Marietje Gaspersz memiliki tiga   anak,masing-masing; anak pertama, Paulina Gaspersz (almarhumah) menikah dengan Gustaf Matulessy (almarhum) sehingga namanya menjadi Paulina Matulessy/Gaspersz, memiliki keturunan Selvina Matulessy (almarhumah), Johanna Matulessy (almarhumah), Mezack Matulessy (almarhum), Eduward Matuessy (almarhum), Albatros E. Matulessy, Mietjie Matulessy (almarhumah) dan Anthonia Matulessy (almarhumah).

Anak kedua,  Simon Latumalea (almarhum), yang mempertahankan tanah itu di Pengadilan namun ia tidak memiliki keturunan.

Anak ketiga,  Maria Latumalea (almarhumah) memiliki keturunan (anak-anak) yakni Ferdinand Muskita (almarhum), Hendrika Muskita (almarhumah), dan Karel Muskita.

Susunan keturunan Petrus Latumalea sampai dengan Maria Muskita/Latumalea dan anak-anaknya itu sesuai Surat Keterangan Maria Muskita/Latumalea tanggal 24 Februari 1997 dihadapan Kepala Desa Passo dan diketahui oleh Camat Teluk Ambon Baguala.

Dengan demikian, sesuai pasal 833 KUHPerdata, seluruh ahli warisnya Maria Muskita/Latumalea mesti tunduk pada Surat Keterangan Maria Muskita/Latumalea tersebut.

Oleh karena Simon Latumalea telah meninggal dunia tanpa keturunan, maka keturunan dari Paulina Gaspersz/Matulessy dan keturunan dari Maria Muskita/Latumalea memiliki kedudukan sebagai ahli waris garis lurus ke bawah dari Petrus Latumalea dan sebagai ahli waris menyamping dari Simon Latumalea, sehingga segala harta kekayaan a/n Petrus Latumalea maupun a/n Simon Latumalea, mesti menjadi hak bersama seluruh ahli warisnya.

Walaupun Maria Muskita/Latumalea telah membuat Surat Keterangan, namun setelah Maria meninggal dunia, anak-anaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan tujuan (1),menyingkirkan keturunan dari Paulina Gaspersz sebagai ahli waris dari Petrus Latumalea dan Simon Latumalea dan (2).

Menyatakan Albatros Matulessy tidak berhak memproses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21/1950 tanggal 21 Maret 1950.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan Pengadilan yang menolak gugatan tersebut,  maka Ketua Pengadilan Negeri Ambon menganjurkan Albatros Matulessy dan anak-anak dari Maria Muskita/Latumalea mengajukan permohonan eksekusi bersama.

Berdasarkan permohonan eksekusi bersama tersebut, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Ambon menerbitkan Penetapan Nomor: 01/PDT.EKS/2004/PN.AB jo. Nomor: 21/1950 tanggal 3 Maret 2004 untuk melakukan eksekusi putusan Nomor: 21/1950 tanggal 21 Maret 1950.

Juga Ketua Pengadilan Negeri Ambon melakukan tegoran kepada Tereksekusi sesuai Berita Acara Penegoran pada Hari Senin tanggal 08 Maret 2004 Nomor: 01/PDT.EKS/2004/PN.AB jo. Nomor: 21/1950, Penetapan Nomor: 21/1950 tanggal 9 Oktober 2006 dan Perintah pemeriksaan lokasi/objek eksekusi sesuai Berita Acara Nomor: 21/1950 tanggal 14 Oktober 2006.

Seluruh biaya untuk kepentingan eksekusi sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) ditanggung seluruhnya oleh Albatros Matulessy.

Berdasarkan permohonan eksekusi bersama Albatros Matulessy dan ahli waris Maria Muskita/Latumalea dilanjutkan dengan seluruh proses dan pembayaran biaya eksekusi, maka pada tanggal 6 April 2011,  PN Ambon mengeksekusi sebagian tanah dari dusun Sopiamaluan.

“Semua surat tersebut kami miliki dan telah ditunjukkan aslinya kepada Kapolres melalui Serse Polres,” ucap Waileruny.

Dalam perjalanannya,  ternyata PD. Panca Karya mengajukan gugatan menghasilkan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 3055 K/PDT/2014 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI Nomor 828 PK/PDT/2017, yang menempatkan seluruh ahli waris Petrus Latumalea (Albatros Matulessy di dalamnya) sebagai pemenang dan PD. Panca Karya sebagai pihak yang kalah.

Permasalahan kata Dia mulai timbul,  setelah tanpa sepengetahuan Albatros Matulessy dan ahli waris Paulina,  ahli waris (para cucu) Maria saling menggugat untuk membagi bagian tanah yang telah dieksekusi itu.  Kemudian mereka menjualnya kepada Fredy Sanjoyo, seorang Pengusaha besar yang memiliki banyak uang.

Diduga, keterlibatan Fredy Sanjoyo inilah yang mengakibatkan Kapolres memiliki keberanian untuk mengerahkan kekuatan Polri dalam komandonya dibantu oleh pasukan TNI, mendukung kegiatan membongkaran rumah, bangunan sekolah dan penghancuran harta benda masyarakat dengan menggunakan exavator didukung massa pembongkar yang sangat banyak.

Juga pengusiran warga termasuk diantaranya ahli waris Paulina sebagai para pemilik  tanah itu, tanpa penetapan dan perintah Pengadilan.

Waileruny berpendapat,   Kapolres mesti diposes hukum dan dilakukan secara terbuka untuk diketahui umum.

Juga, jangan sampai tiba-tiba Kapolres dipindahkan untuk menghilangkan tanggung jawabnya. Bila Kapolres diproses hukum secara terbuka, semua pihak dapat mengetahui motif apa di balik kesungguhannya mendukung kegiatan pembongkaran rumah dan sekolah tanpa penetapan dan perintah atau pemberitahuan Pengadilan.

Bila tidak diproses, Waileruny  kembali menegaskan,   arogansi kekuasaan polisi akan terus berlangsung,  dan Polisi akan mendukung kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya, yang akan mengakibatkan banyak  warga masyarakat yang tidak memiliki uang akan mengalami penderitaan dan berbagai kekacauan akan timbul di dalam Negara ini. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top