Seram Bagian Barat

Dipanggil Polisi, Isteri Bupati Dan Isteri Sekda SBB Mangkir

PIRU,MALUKU- Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Makan dan Minum pada Pandopo Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2017, senilai Rp. 1.020.000.000.00, terus bergulir. Pihak Polres SBB, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna membuktikan adanya indikasi itu.

Sehubungan dengan itu, Polres SBB mengagendakan untuk memeriksa tiga isteri pejabat utama Pemkab SBB, masing-masing isteri Bupati, Isteri Wakil Bupati dan Isteri Sekda SBB, Selasa, (5/6/2018).

Kendati panggilan telah dilayangkan Polres SBB kepada ketiganya, hanya Isteri Wakil Bupati SBB, C.N  yang memenuhi panggilan pihak Polres SBB.

Sedangkan, S.P (Istri Bupati) dan R.T (istri Sekda SBB) tak jua mengindahkan panggilan Polisi.

“Ya, tepat hari ini berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap, C.N.A. Saksi adalah istri Wakil Bupati SBB. Dia diperhadapkan di depan Penyelidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan uang makan minum di Pandopo Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten SBB tahun anggaran 2017 senilai Rp. 1.020.000.000,-.” ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard W Hahury kepada Wartawan, Selasa (5/6/2018).

Pemeriksaan Isteri Wakil Bupati SBB dilakukan sejak pukul 11.00 Wit hingga pukul 14:30 Wit. Istri Wakil Bupati SBB, Timotius Akerina ini dicecar Polisi dengan pertanyaan terkait dana yang diterima untuk makan minum di Pandopo Wakil Bupati.

Saksi (Isteri Wakil Bupati) diketahui menerima Dana tersebut per bulannya Rp 30.000.000 selama tujuh (7) bulan, yang totalnya sebesar Rp. 210.000.000. Anggaran itu terindikasi telah direalisasikan dalam kegiatan belanja makan dan minum di Toko Daniel Piru serta Pasar Piru oleh Kepala Dapur A.L.

“Materi pemeriksaannya seputar uang makan minum di kediaman Wakil Bupati. Inikan, masih dalam tahap penyelidikan. jadi masih bersifat klarifikasi, jadii ikuti saja prosesnya, perkembangannya akan kita sampaikan,” jelas dia.

Sementara, untuk istri Bupati dan Sekda Kabupaten SBB yang mangkir dari panggil tim penyelidik, Kata Hahury, tim penyelidik akan kembali melayangkan panggilan kedua, dan diharapkan keduanya dapat menghadiri panggilan itu.

“Nanti di agendakan lagi, kita harap mereka bisa hadir, dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus dimaksud,” tandas Hahury.

Sebelumnya, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Moh Yasin Payapo juga sudah dipanggill terkait kasus dimaksud. Begitupun, Sekda, Mansur Tuharea.

Tuharea saat itu diperhadapkan tim penyelidik, Rabu (23/5/2018) dalam dua kasus yakni, dugaan pemotongan dana ADD 1,5 persen, dan dugaan penyalahgunaan dana makan minum di kediaman Bupati Kabupaten SBB tahun anggaran 2017-2018.

Sementara, Bupati SBB diperiksa pada Senin (14/4/2018). Usai pemeriksaan Bupati, sebanyak 58 kades/raja yang ada di kabupaten setempat juga dimintai keteranganya, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, permintaan keterangan terhadap para kades dan sejumlah saksi sebelumnya, bertujuan untuk kepentingan penyelidikan dalam melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat kasus ini terang benderang. (IN-01/IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top