Piru, Maluku- Direncanakan Selasa, (6/6/2018) Polres SBB bakal memanggil isteri 3 pejabat utama lingkup Pemkab Seram Bagian Barat, masing-masing Istri Bupati, Istri Wakil Bupati, dan Istri Sekretaris Daerah, atas dugaan penyelewengan penggunaan dana makan minum periode 2017-2018.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard W Hahury kepada Wartawan, Senin, (4/6/2018) di Mapolres SBB.
“Besok sekitar jam 12.00 sehabis penyidik makan siang kita akan melakukan pemeriksaan istri Bupati, istri wakil bupati dan istri Sekda. Mudah-mudahan ketiga orang itu bisa datang. Pemeriksaan terkait uang makan minum pada tahun berjalan ini 2017-2018,” jelasnya.
Tak hanya ketiga isteri pejabat utama Pemkab SBB, pihak Polres SBB juga mengagendakan untuk memeriksa raja-raja di SBB.
“Untuk ADD dan DD , sementara, kita akan melakukan pemeriksaan hari Rabu kepada para raja di SBB,” jelasnya. (IN-01)
