Hukum & Kriminal

Cool In System, Polisi Tangkal Isu Bentrokan Warga Rohmoni Dan Kailolo-Malteng

Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK

Ambon,Maluku– Cool In System (Mendinginkan situasi),dilakukan Polres P.Ambon dan Pp. Lease,dalam menangkal informasi provikatif yang beredar dimasyarakat mengenai adanya bentrokan warga Rohmoni dan Warga Kailolo,Kecamatan P.Haruku,Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (18/6/2018).

Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso, S.IK, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya,Selasa (19/6/2018),meminta warga Rohomoni dan Kailolo,untuk tetap menjaga dan merawat kondisi keamanan yang ada di sana, pasca dianiayanya seorang pemuda Kailolo, MM,oleh oknum warga Rohomoni DS (23 tahun).

“Kejadian yang terjadi, Senin 18 Juni 2018, sekitar pukul 14.15 WIT, itu persoalan pribadi, jangan dibawa ke kelompok. Ini kan masalah kriminal, pelaku juga telah kita amankan dan sementara berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sirimau. Rabu (20/6/2018), kita akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Masalah ini sudah kita tangani dan akan segera diproses, karena ini persoalan kriminal. Saya harap masyarakat kedua negeri dapat menjaga kekompakan yang ada,” ungkap Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease.

Perwira Polri berpangakat dua melati itu, mengatakan untuk menenteramkan kedua belah pihak,Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama Polsek P.Haruku telah melakukan pertemua secara langsung dengan Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,dan Tokoh Agama,dan kedua Raja dari Rohmoni dan Kailolo.

Dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati agar permasalahan yang dilakukan oleh oknum warga Rohmoni kepada oknum warga Kailolo tidak lagi menjadi permasalahan antar kedua negeri,melainkan masalah pribadi yang telah ditangani dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian. Sehingga bila ada yang melakukan tindakan-tindakan lain pasca kejadian ini, akan diproses hukum.

“Raja kedua negeri sudah bersepakat menyerahkan permasalahnya kepada pihak Kepolisian, dan tidak ada perpecahan di antar warga kedua negeri pasca pembacokkan. Saya juga juga berbicara dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat,dari kedua belah pihak yang ada di Kota Ambon dan mereka sepakat. Ini kasus pribadi atau oknum, bukan kelompok. Motifnya dendam lama tapi salah orang. Kakak korban pernah dianiaya, tapi yang lakukan orang lain, bukan korban atau kakak korban.Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Diketahui, informasi pembacokan warga Kailolo yang dilakukan oleh oknum warga Rohmoni DS (23 tahun), kepada korban M.M, pemuda Kailolo, berawal ketika korban (M.M), yang saat itu sedang mengunakan sepeda motor hendak menuju dusun Waruputi,Desa Kabauw.

Namun dalam perjalanan dari arah Desa Kailolo menuju Desa Kabauw,korban yang saat itu melintas Desa Rohmoni, dicegat oleh pelaku yang saat itu tengah duduk disalah satu tempat duduk dan langsung melakukan pembacokan kepada korban.

Korban yang dibacok oleh pelaku,akhirnya menyelamatkan diri dengan mendatangi Pos Satgas BKO TNI AD,Kostrad 515, untuk meminta perlindungan dari aparat  BKO.

Korban yan telah diamankan oleh anggota Satgas BKO TNI AD Kostrad 515, langsung dibawa menggunakan speedboat dari Desa Rohmoni ke Rumah Sakit Dr Ishak Umarella, yang berada di Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu,Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan pelaku yang usai membacok korban langsung diamankan oleh anggota Satgas BKO Kostrad 515,dan diserahkan ke Polsek P.Haruku. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top