Ambon, Maluku– M.T alias M, seorang wanita paruh baya (31 tahun),diciduk oleh anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku di sebuah kamar kost yang berada dijalan J. Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon,Senin (11/6/2018), sekitar pukul 21.20 WIT.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tabero, melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada INTIM NEWS, Selasa (12/6/2018), menjelaskan penangkapan terhadap M.T.alias M disalah satu kamar kost yang berada di Desa Poka,dipimpan oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku AKP Jhon Wattimena, lantaran diketahui membawa paket narkoba jenis ganja kering yang diduga dibawa oleh pelaku dari Provinsi Papua Barat.
“Dari hasil penangkapan M.T.alias M, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket berukuran besar (sepuluh garis) dan 1 (satu) paket berukuran sedang (setengah garis) yang disimpan didalam tas pakaian, “ungkap Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.
Dijelaskannya, pelaku sendiri sebelumnya telah di buntuti oleh anggota Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku saat tb tiba dengan kapal laut KM. Gunung Dempo, yang baru tiba dari pelayaran dari Kota Sorong, Papu Barat, tujuan Kota Ambon, yang tiba dipelabuhan Yos Sudarso Ambon, pada Senin (11/6/2018) sekitar pukul 12.00 WIT.
” Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum serta pengembangan lebih lanjut,” Tutur Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu. (IN-07)
