Hukum & Kriminal

Bandar Judi Togel Di Bula-SBT Diciduk Polisi

Ambon,Maluku- Razia memberantas judi togel yang merupakan salah satu penyakit masyarakat, gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort yang ada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Maluku.

Hal ini dilakukan oleh Polres Seram Bagian Timur,melalui Satuan Reserse Kriminal nya,berhasil membongkar sindikat judi togel yang berada di Bula, wilayah hukum Polres SBT.

Kapolres SBT,AKBP Saminata,S.IK,melalui Paur Humas Brigpol Suwardi Sobo,kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya, Minggu (3/6/2018), menjelaskan sindikat judi togel di wilayah hukum Polres SBT, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres SBT,dengan melakukan penangkapan terhadap 4 terduga pelaku judi togel, di pasar baru, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur pada Minggu (3/6/2018) sekira pukul 13.10 WIT

“Kasus judi togel,dengan diamankannya 4 terduga pelaku tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal  303 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Adapun 4 terduga pelaku yang amankan masing-masing, Muhammad Ilham (22 tahun),Ahyat Paitaha Alias Dae (44 tahun),Efendi Wokanubun Alias Eli Alias Epen (23 tahun), dan Adnan Rumada Alias Nando (38 tahun),” tutur Paur Humas Polres SBT.

Dikatakan, uraian singkat  penangkapan kepada 4 terduga pelaku judi togel berawal, ketika Sabtu (2/6/2018),sekitat pukul 22. 00 WIT, tim Sat Reskrim Polres SBT mendapatkan informasi dari informan di lapangan bahwa ada seseorang yang melakukan penjualan togel di Bula dengan cara menerima SMS dari masyarakat untuk memasang taruhan Togel.

Kemudian tim Sat Reskrim Polres SBT, melakukan penyelidikan intensif didaerah pasar baru, Desa Bula, Kecamatan, Bula, Kabupaten SBT dan sekitar pukul 13.10 WIT, tim Reskrim SBT, menemukan salah satu terduga pelaku, Muhammad Ilham sedang melakukan rekapan togel sehingga langsung dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

34307241_1896233880399890_6416182473046097920_n

“Dari penangkapan kepada pelaku Muhammad Ilham,tim Reskrim Polres SBT berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah hp merk Azus Zoord tipe g2azcy09v617, warna hitam putih, dengan uang tunai sebesar Rp 335.000.Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Ilham, tim Reskrim  kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya,  masing-masing  Efendi Wokanubun alias Eli dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.688.000,1 buah HP nokia 208 tipe rm-949, 1 buku catatan nomor togel. pelaku Adnan Rumada alias Nando dengan barang bukti berupa, uang sebesar Rp 640.000, 1 buah hp merk evercoss warna putih dengan imei 1 358210058839963,”Ungkapnya

Lanjut dikatakan, saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim Satreskrim Polres SBT,ketiga pelaku mengakui hasil penjualan judi togel dikumpulkan dan diserahkan kepada pelaku lainnya, bernama, Ahyat Paitaha.

” Setelah mendapat informasi mengenai adanya pelaku lain yang biasanya disetor hasil judi togel oleh ketiga pelaku yang telah diamankan, tim Reskrim akhirnya bergerak dan kembali melakukan penangkapan kepada pelaku Ahyat Paitaha alias Dae. Dari penangkapan kepada pelaku Ahyat Paitaha, tim Reskrim Polres SBT berhasil menyita barang bukti, berupa 1 buah hp merk samsung lipat dengan tipe gt-e1272 warna hitam dngan no imei 354893/06/942847/2 dan bukti transfer bank BRI. Guna penyelidika lebih lanjut ke 4 pelaku,rencananya akan dititipkan penahanannya di Rutan Wahai Maluku Tengah,” Ucapnya.

Ditambahkan,selain itu Kapolres SBT,kepada Wartawan, juga mengatakan telah berkomitmen untuk memerangi perjudian,yang ada di Kabupaten yang berjuluk Ita Wotu Nusa itu

“Kami himbau kepada masyarakat Seram Bagian Timur khususnya Kota Bula untuk bersama pihak kepolisian untuk mendukung pemberantasan judi togel. Terlebih dalam suasana bulan Ramadhan seperti ini yang seharusnya lebih dimamfaatkan untuk semakin meningkatkan kedekatan diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegas AKBP Saminata.(IN-07)

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top