Hukum & Kriminal

2 Berkas Kasus Tindak Pidana, Diserahkan Polisi Kepada Jaksa

Ambon,Maluku-Setelah berhasil merampungkan berkas penyelidikan,kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) dengan tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang (23 tahun),resmi dilimpahkan ke tahap-I (Penyerahan berkas perkara) oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ambon,Senin (25/6/2018)

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP R.E.Adikusuma,melalui Kanit satu (1)Jatrantas Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Bripka Ahmad Zaki Pulhehe,yang ditemui Wartawan dirungan kerjanya,Selasa(26/6 /2018).

“ Untuk berkas kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang dilakukan oleh tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang,Senin kemarin (Senin-red),telah dilimpahkan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada penyidik Pidana Umum  (Pidum) Kejari Ambon,”tutur Bripka.A.Z.Pulhehe.

33611686_1887845384572073_1684401064419262464_n 35225900_1909131195776825_3531771518969184256_n

Dikatakan,selain menyerahkan berkas tahap-I dari tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang,ke penyidik Pidum Kejari Ambon,Penyidik Polisi juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada dua (2) orang teman tersangka lainnya,masing-masing, R.A alias La Iki dan J.B alias Epot.

“ Dua (2) nama pelaku yang merupakan teman dari tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang, merupakan pelaku sindikat penjabretan di Kota Ambon yang hinggi kini masih menjadi buronan Polisi.Yang mana untuk menghadirikan kedua teman tersangka,Polisi akan melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya selama 2 kali. Bilaman keduanya masih belum memenuhi surat panggilan tersebut,barulah penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat darftar pencarian orang (DPO) kepada kedua pelaku,,”Ungkapnya.

30174222_1831394360217176_1171274894_o DSC_0832

Lanjut dikatakan, selain berkas tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan  (Jambret) yang telah dilimpahkan ke tahap-1, penyidik Satreskirm Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga sedang melangkapi berkas P-19 ( Berkas dilengkapi Polisi, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Ambon), kasus  tindak pidana pembunuhan ibu kandung, di Saparua,Kabupaten Maluku Tengah, dengan tersangka Yance Anakotta (43 tahun)

“Untuk berkas tersangka kasus pembunuhan ibu, kandung dengan tersangka Yance Anakkota,Kamis (14/6/2018),kemarin berkasnya telah dilimpahkan ke tahap-I oleh penyidik Polisi. Sehingga sesuai dengan petunjuk dari JPU kejari Ambon, berkas P-19 nya saat ini sedang dilengkapi oleh Polisi,” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top