Ambon,Maluku- Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD), fiktif Pemerintah Kota Ambon, tahun 2011, senilai Rp 4 miliar yang digunakan oleh Sekertariat Kota Ambon, penyidik Unit IV, tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kembali melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada 2 orang saksi Anggota DPRD Kota Ambon.
2 orang anggota legistif DPRD Kota Ambon yang di periksa oleh Polisi terkait dengan penggunaan anggaran SPPD Fiktif pada sekertariat Kota Ambon tahun 2011, masing-masing, Ridwan Hassan,Politis besutan Partai Bulan Bintang dan Markus Pattiapon, Politisi besutan Partai Golongan Karya (Golkar).
Kedua Aleg (Anggota Legeslatif) DPRD Kota Ambon, yang sempat mangkir dari panggilan Polisi, akhirnya dapat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Senin (11/6/2018).
” Untuk kasus dugaan tipikor anggaran jaldis senilai Rp 4 miliar tahun 2011 yang ada di Sekertariat Dewan DPRD Kota Ambon, hari ini (Senin-red), sedang dilakukan pemeriksaan kepada 2 anggota DPRD Kota Ambon, masing-masing, Ridwan Hassan, anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Bulan Bintang dan Markus Pattiapon dari Partai Golkar, ” ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E, Adikusuma, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (11/6/2018).
Perwira tiga balok emas itu mengatakan, untuk proses pemeriksaan kedua Aleg dari komisi tiga (3) DPRD Kota Ambon, masing-masing,Ridwan Hassan diperiksa oleh,Briptu Apkram Ollong diruangan penyidik IV Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sekitar pukul 09.16 WIT sampai pukul 15.30WIT,dan dicecar 25 pertanyaan terkait dengan penggunaan anggaran jaldis Sekwan DPRD Kota Ambon tahun 2011.
Sedangkan untuk Markus Pattiapon diperiksa oleh Bripka Roy Sinay, diruangan Unit 3 Tipiter, Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dari pukul 10.09 WIT sampai pukul 16.00 WIT dan dicecar 25 pertanyaan seputar penggunaan anggaran jaldis Sekwan Kota Ambon tahun 2011 senilai Rp 4 miliar.
” Terhitung sudah 10 saksi dari kalangan pegawai Sekwan DPRD Kota Ambon maupun Anggota DPRD Kota Ambon yang telah dipangggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan penggunaan anggaran Jaldil senilai Rp 4 miliar yang dikucurkan Sekwan DPRD Kota Ambon di tahun 2011,” tutur mantan Kasat Resmkrim Polres SBB itu.
Ditambahkan,selain pemanggilan pemeriksaan saksi kepada dua anggota Komis 3 DPRD Kota Ambon, untuk tahap penyidikan (Sidik), Polisi akan kembali melayangkan pemanggilan kepada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa baik dari kalangan DPRD Kota Ambon maupun Pemerintah Kota Ambon untuk kembali memberikan keterangan pemeriksaan oleh dalam kasus dugaan tipikor SPPD Fiktif Kota Ambon tahun 2011.
” Kasusnya sudah naik tahap dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan, sehingga, untuk pemeriksaan lanjutan, penyidik tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah mengirim tim ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan sekaligus permintaan keterangan kepada 4 maskapai penerbangan yang digunakan dalam tiket perjalanan dinas pada Sekertariat Kota Ambon. 4 maskapai penerbangan tersebut,diantaranya adalah PT Garuda Air Lines, Batavia, Lion Air dan Wings Air,” Pungkasnya. (IN-07)
