Hukum & Kriminal

Seludupkan 80 Kg Cinabar, Warga Makasar Sulsel Ditangkap Polisi

Ambon,Maluku– Tindakan tegas dalam memberantas cinabar dan mercuri di Maluku,yang gencar dilakukan oleh Polda Maluku, tidak menjadi penghalang dan memberikan efek jerah bagi para pengedar dan penjuar batu cinabar untuk terus melakukan penyeludupan kepada bahan dasar olahan mercury dan air raksa tersebut.

Pasalnya sejak resmi ditutupnya lokasi tambang batu cinabar yang berada digunung Hatu Tembaga,Desa Luhu,Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat,oleh Kepolisian Resort SBB bersama Pemda SBB ,pada 2017, membuat para penambang ilegal berusaha mencari jalan untuk menjual batu cinabar tersebut.

32802475_1879038772119401_4010723680291127296_nHal ini terbukti dengan ditangkapnya sepasang lelaki dan perempuan asal Seram Bagian Barat (SBB), oleh anggota Resimen Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Maluku,yang kedapatan membawa sekitar 80 kg batu cinabar,yang dikemas dalam karung beras dan dilapis denga plastik yanh diletakkan disamping reception penginapan Tiara,pada Jumat (18/5/2018),sekitar pukul 15.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat,kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya,Jumat (18/5/2018),mengatakan dari penangkapan 2 warga SBB, oleh anggota Resmob Polda Maluku, di penginapan Tiara tersebut,anggota Resmob kemudian membawa keduanya beserta barang bukti 80 kg,batu cinabar ke Mapolda Maluku.

“Dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku tersebut,terungkap ternyata batu cinabar tersebut pemiliknya adalah seorang pengusaha bernama, Hi.Syamsir (40 tahun),warga Kabupaten Bone,Provinsi Sulawesi Selatan (Makasar),” ungkap Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.

Dijelaskan,berdasarkan keterangan kedua warga SBB, yang diamankan oleh anggota Resmob Polda Maluku,menerangka, Hi Syamsir, saat ini berada di Ambon bersama orang tua angkatnya yang bernama Mahdalena selama 5 hari dan tinggal di penginapan Tiara.

” Modus operandi, dari Hi Syamsir awalnya, menelepon seorang perempuan yg bernama Malampir tinggal di SBB, dengan maksud membeli ingin membeli batu Sinabar. Selanjutnya, pada Jumat (18/5/2018), sekitar pukul 10.00 WIT, Malampir yang tiba dari SBB dengan membawa 80 Kg Batu Sinabar, dan akan menyerahkan kepada Hi. Syamsir bersama ibu angkatnya di penginapan Tiara,” Ucapnya

Ditambahkan, batu cinabar yang di pesan dan akan dibayar oleh Hi Syamsir seharga Rp 10.800.000 (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah),

“Hi Syamsir, yang telah diamankan oleh anggota Resmob Polda Maluku, dirinya mengakui baru pertama kali membeli Batu sinabar dan rencananya akan dijual ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan,” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top