Ambon,Maluku– Setelah tertunda, Senin, (28/5/2018), Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease, terkait dugaan penggunan anggaran perjalan dinas fiktif, yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun 2011, senilai Rp 6 miliar.
Pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku periode 2009-2014 ini tanpa harus meminta izin Gubernur Maluku.
“Insya Allah Senin,(28/5/2018) nanti kita minta keterangan Walikota (Richard Louhenapessy, red). Pemeriksaan beliau tanpa harus ada izin gubernur, ini karena kasus dugaan korupsi,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP R.E Adikusuma kepada Wartawan diruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).
Kehadiran Walikota nanti, kenapa tidak harus izin gubernur, lanjut dia, selain kasus dugaan korupsi, ini juga masih sebatas meminta keterangan yang bersangkutan.
“Masih sebatas minta klarifikasi. Kalau izin gubernur itu kecuali kasus ini sudah dalam penyidikan. Atau sudah tersangka baru kita izin untuk tahan,” ungkap Perwira pertama Polri yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Dirinya berharap, pada pemanggilannya nanti, Walikota dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk mengklarifikasi temuan dugaan SPPD fiktif tahun 2011.
“Saya harap beliau datang untuk menjelaskan yang sebenarnya terkait SPPD itu,” Harapnya.
Sampai saat ini sejumlah pejabat baik yang bertugas di kantor dewan kota maupun Pemerintah Kota Ambon telah dimintai keterangan. Dari saksi-saksi itu, Sekretaris Kota Ambon, A.G.L. Latuheru yang belum membawa dokumennya.
Dokumen itu sangat penting demi kelancaran penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2011 lalu. “Bendahara sekretariat kota sebagian dokumen sudah diberikan ke kita. Sedangkan untuk Sekretaris Kota Ambon,A.G.Latuheru, saya belum tahu, berkasnya sudah diserahkan ke penyidik 1 Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, apa belum, “Pungkasnya. (IN-07)
