Ambon,Maluku– Penanganan masalah penyakit masyarakat berupa,judi,miras,balapan liar dan tindak kejahatan yang terjadi di Maluku,gencar dilakukan oleh Polda Maluku.
Hal ini yang dilakukan oleh Tim Operasi Pekat Siwalima, tahun 2018,Polda Maluku,pada hari ke 5,Jumat (25/05/201,dengan menyisir sejumlah tempat judi togel dan toko penjual minuman keras , yang tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol golongan b dan C, di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya,Sabtu (26/5/2018),mengatakan untuk mengurangi penyakit masyarakat, berupa,judi dan miras yang marak terjadi di Kota Ambon, pada hari ke-5 ops pekat siwalima, Tim Ops Pekat Siwalima, yang dipimpin oleh Waka Opsda AKBP Hendrik Purwono, berhasil mengamankan 2 ibu rumah tanggal penjual kupon judi togel di Kota Ambon.
” Hasil pelaksanaan tim ops pekat siwalima Polda Maluku, Jumat (25/5/2018), telah diamankan dua pelaku judi kupon togel dengan identitas, M.P (63 tahun),dan S.K (48 tahun). Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan ibu rumah tangga, warga Desa Galala,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,” ungkap Kombes Pol,M.R.Ohirat.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu,mengatakan,dari penangkapan kedua ibu rumah tangga, tim ops pekat siwalima Polda Maluku,berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing, pelaku M.P,dengan barang bukti 3 lembar kode togel ramalan jitu si unyil dan uang tunai sebesar Rp.165.000 dengan pecahan 50 ,ribu 2 lembar, 10rbu 4 lembar, dan pecahan 5 ribu 6 lembar.
Sedangkan dari tangan pelaku S.K,tim ops pekat siwalima Polisi Maluku menyita barang bukti, 1 buah buku Togel, 1 lembar kupon togel dan uang tunai sebesar Rp. 112.000 dengan pecahan 50 ribu 2 lembar, 5 ribu 2 lembar dan 2 ribu 1 lembar.
“Selain mengamankan 2 pelaku judi kupon togel,tim ops pekat siwalima Polda Maluku juga berhasil menyita 61 miras dari toko Senthi yang beralamat di Galala karena diduga tidak memiliki surat ijin penjualan minuman beralkohol gol B dan C,dari Pemerintah Maluku,” Ucapnya.
Lanjut dikatakan,penyitaan barang bukti miras dari toko Senthi, yang diduga tidak memiliki surat ijin penjualan minuman beralkohol gol B dan C, berupa 55 botol Dry gin jumbo, 8 Vodka botol kecil, 6 Dry gin botol kecil, 4 Vodka botol besar,3 Botol Whisky, 2 botol Brandy, 3 botol Mc donald.
” Tidak hanya menyita miras yang tidak memiliki ijin tim ops pekat siwalima Polda Maluku juga berhasil mengamankah kurang lebig 35 liter sopi dari kios milik J.L yang beralamat di Jl. Chr. Soplanit,Rumah Tiga. Barang bukti hasil Ops pekat siwalima, tersebut kemudian diamankan di Mapolda Maluku,” Tandasnya. (IN-07)
