Hukum & Kriminal

Kurangi Penyakit Masyarakat, Polisi Sasar Tempat Perjudian dan Penginapan Di Kota Ambon

Ambon,Maluku- Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Bulan suci Ramadhan 1439 Hijria  tahun 2018, Polda Maluku melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi “Pekat Siwalima 2018” dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat, berupa, perjudian,miras dan tindak kejahatan lainnya  yang dapat menyebabkan timbulnya gangguan Kamtibmas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Jumat (25/5/2019), mengatakan, Operasi Pekat Siwalima tahun 2018, oleh Polda Maluku yang telah memasuki hari ke-4, dan dipimpin langsung oleh AKBP Hendrik Purwono pada Kamis (24/5/2018).

Dalam operasi pekat Siwalima tahun 2018, tersebut, Tim Ops Pekat Siwalima Polda Maluku berhasil menyisir beberapa lokasi di Kota Ambon serta berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan  menggunakan kendaraan bermotor (Jambret).

“2 pelaku penjabretan yang berhasil dibekuk oleh tim Ops Pekat Siwalima, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 18.30 WIT, di jalan Nn.Saar Sopacua, masing-masing Stenly.Y.Kelly alias Endik (16 tahun) selaku eksekutor dan Jordy Hersen Uneputty alias JHU (20 tahun) selaku pengendara sepeda motor,”ungkap Perwira Polri .

Dikatakan, menurut keterangan kedua pelaku penjambretan,kepada anggota Tim Ops Pekat Siwalima Polda Maluku, keduanya mengakui telah melaku aksi penjambretan pada 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kota Ambon.

6 TKP tersebut,masing-masing, TKP Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau, tepatnya didepan Masjid dengan barang yang berhasil dijambret berupa,HP Samsung J1 G prime warna hitam yang telah dijual di Ambon Plasa (Amplas) dengan harga  Rp 450.000. TKP Desa Batu Merah,Gadihu dengan barang bukti yang berhasil di jambret berupa HP Samsung J2 prime, warna hitam dan telah dijual di Amplas dengan haga Rp 680.000, TKP Belakang Soya depan SMP N.1 dengan barang yang berhasil dijambret berupa HP Samsung J2 prime warna hitam, dan dijual di Amplas dengan harga Rp 580.000, TKP depan Mesjid Al-Fatah,dengan barang yang berhasil dijambret berupa Hp Samsung J1 duos warna silver sementara masih ditangan adik pelaku. TKP Batu Gantung Waringin dengan barang yang dijambret berupa, Hp Samsung J2 prime warna hitam dipakai pelaku dan hilang. TKP Urimesing dengan barang yang dijembret berupa Hp Samsung J3 prime warna putih di jual oleh pelaku di Amplas dengan harga Rp 750.000.

“Saat ini kedua pelaku penjambretan telah diamankan bersama brang bukti berupa 1 unit Hp Samsung J1 prime. Kasusnya saat ini telah ditangani oleh penyidik Polres P.Ambon dan Pp.Lease guna proses hukum yang berlanjut kepada kedua pelaku,”ucap Kombes Pol M.R.Ohirat

Lanjut dikatakan, selain mengamankan 2 orang pelaku penjambretan, anggota Ops Pekat Siwalima Polda Maluku juga berhasil mengamankan satu oran pelaku judi kupon putih (Togel),bernama Nurcholys Tawainella (24 tahun) warga  Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Dari penangkap terhadap pelaku judi togel tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,uang tunai sebesar Rp 894.000, 8buah buku kupon putih yang sudah terpaang,35 lembar arsip kupon warna merah. Sat ini pelaku dan batang bukti telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku,”Tuturnya

Ditambahkan selain itu, sekitar pukul 23.00 WIT,pada lokasi penginapan Batu Capeu dan lokalisasi Cendana,Tanjung Batu Merah,dan berhasil mengamankan 7  pasangan mesum, tanpa ada ikatan pernikahan yang sah dalam satu kamar.

“ 7 pasang laki-laki dan perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Maluku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Pungkasnya. (IN-07)  

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top