AMBON,MALUKU – Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I A Ambon melarang pada saat Arus Mudik Lebaran tahun 2018 ini, PT.Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero Cabang Ambon tidak menjual tiket di pelabuhan.
“Bagi operator kapal khusus Pelni, diharuskan menjual tiket lebih awal dan memberi diskon, bahkan operator kapal dilarang menjual tiket di pelabuhan, dan dilarang mengangkat penumpang lebih dari kapasitas serta melarang pedagang asongan untuk berjualan di Kapal,” tegas Kepala KSOP Klas I A Ambon, Hendri Tondang, SH.M.Si saat rapat bersama Dishub, PT.Pelni, PT.Pelindo, PT.Jasa Raharja, pihak Kepolisian dan pihak terkait lainya, dalam rangka kesiapan mudik Lebaran 2018, di ruang rapat KSOP Klas I A Ambon, (24/5/2018).
Pelni juga, kata Hendri, wajib membuat jadwal kedatangan dan keberangkan kapal, membuat pamplet di lokat penjualan tiket di luar pelabuhan dan mass media cetak maupun elektronik serta menginformasikan kapasitas angkut kapal dan jumlah tiket yang dapat dijual.
“Membuat spanduk yang berbunyi hanya yang memiliki tiket yang boleh naik di atas kapal, di Pelabuhan Ambon tidak ada penjualan tiket dilokasi penjualan di luar Pelabuhan, di gerbang masuk pelabuhan serta di lokasi pemberian tiket gratis,” ujarnya.
Sementara untuk operator pelabuhan yakni PT.Pelindo Ambon, diminta agar dapat menyediakan CCTV di Terminal dan Posko Angkutan Lebaran yang sudah diintegratiskan dengan Posko Angkutan Lebaran Pusat.
“Pada malam hari diharuskan untuk menyalakan lampu penerangan yang terang benderang, menambah tenda untuk orang yang berada di luar terminal, membuat pagar pembatas dari sisi kiri dan kanan dermaga, menjalin tersedianya petugas kebersihan dan air bersih di Terminal penumpang dan luar Terminal penumpang disediakan toilet mobile,” tuturnya.
Selanjutnya, dapat menyediakan kotak pengaduan, ruang informasi, petugas informasi serta sound sistimnya di depan ruangan. Menempatkan petugas di sisi yang sudah ditentukan bersama Tim embarkasi debarkasi. (IN-07)
