Hukum & Kriminal

Kejaksaan Fokus Cegah Penyelewengan Dana Desa

Kajati Maluku, Triyono Hariyanto

Bula,Maluku- Kejaksaan Tinggi terus berupaya melakukan pencegahan penyelewengan dana desa. Khusus untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Kekati Maluku, akan melakukan sejumlah langkah pencegahan. Ini penting agar dana yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  itu bisa dirasakan masyarakat.

“Kedepan karna banyak dana desa disini ini menjadi perhatian khusus dari saya selaku Kajati. Dana harus sampai ke masyarakat, harus bermanfaat sepenuhnya kepada masyarakat dan ini harus dikawal, “ungkap Kajati Maluku, Triyono Hariyanto kepada wartawan di Bula Selasa, (22/5/2018)

Untuk melakukan langkah pencegahan penyelewengan dana desa dikabupaten Seram Bagian Timur, Kajati mengaku, akan meminta kejaksaan negeri setempat untuk mengawal penggunaan dana desa sampai pada peruntukannya bagi masyarakat didesa. Ini penting  agar peruntukan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Karna kalau tidak dikawal, istilahnya kami sebut itu pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu lebih efektif dan lebih efisien. Kalau cegah dari awal itu proyek sampai ke tujuannya dengan sempurna. Tidak ada dana yang diselewengkan, proyeknyap bagus sesuai dengan speknya, “sambung Triyono.

“Tapi kalau penindakan itu jelas proyeknya sudah bermasalah, pasti. Selama dengan yang namanya penindakan berarti itu proyek bermasalah. Kalau tidak bermasalah berarti tidak ditindak, jelas itu uang akan hilang disitu, dikorupsi. Ada yang dipenjara pula, penjara kita udah penuh, “terang orang nomor satu dicorps Adhyaksa Maluku ini.

Untuk itu dia meminta, jajaran kejaksaan ditingkat bawa jangan menunggu hingga terjadi tindak pidana penyelewengan anggaran tersebut namun, harus melakukan langkah-langkah penyuluhan melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada para kepala desa agar pengelolaan dana tersebut bisa dilakukan dengan baik.

“Khususnya untuk ADD ini, saya minta Kejari jangan menunggu bola tapi menjemput bola. Adakan penyuluhan hukum tentang TP4D  atau undang kepala desa supaya kita bisa kasih pengarahan, “harap dia.

Dia berharap para kepala desa lebih transparan dalam pengelolaan dana yang dialokasikan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu.

“Saya berharap sekali dana desa ini jangan dibuat main-main. Pemerintah pusat sudah menganggarkan sedemikian besar dana desa tapi ditengah jalan bisa hilang, “tegas dia.

Kajati mengaku, penyelewengan dana desa yang terjadi saat ini diakibatkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki para aparatur desa. Untuk itu, diperlukan langkah sosialisasi yang lebih masif untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kordinasi dengan Pemda, undang desa, undang pemdanya ini loh program kita TP4D, yang diutamakan dana desa siapa tahu bisa membantu masyarakat desa.SDM kita yang harus kita akui. Saya katakan kepada para Kejari untuk membantu dari awal karna SDM kita belum sempurna, masih kurang tentu ada pembukuan yang belum bagus. Pembukuan tidak gampang. Tapi yang jelas aturan hukumnya mungkin kami tahu walaupun sedikit tapi bisa kasih saran-saran kepada desa-desa itu, “harapnya. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top