Ambon,Maluku-Arilson Rajawane alias Evan panjang(23 tahun), pemuda Gunung Nona,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon,mantan rasidifis kasus pencurian,dibekuk oleh Tim Resmob Comunity,usai melakukan aksi penjambretan kepada salah seorang istri anggota Polisi,disalah satu warung nasi kuning di depan Mesjid Al-Fatah,Kota Ambon pada,Minggu (27/5/2018),pukul 00.30 WIT
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK,kepada INTIM NEWS,Minggu (27/5/2018), menjelaskan penangkapan terhadap Arilson Rajawane alias Evan panjang,dikarenakan telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) kepada salah seorang ibu Bhayangkari yang baru saja tiba dari Namlea,disalah satu warung nasi kuning di depan Mesjid Al-Fatah.
“Usai melakukan pencurian menggunakan sepeda motor,pelaku yang telah dikantongi identitasnya, langsung dicari keberadaannya oleh anggota Resmob comunity (Gabungan anggota Unit Resmob Polda Maluku dan Unit Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease). Berdasarkan Informasi dari Informan, tim Resmob Comunity, bergerak untuk melakukan pencarian kepada pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku disekitar Lapangan Merdeka Ambon. Saat ditangkap pelaku sementara duduk disekitar lokasi air mancur yang berada didalam lapangan merdeka, sehingga tim Resmob Comunity langsung mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan Interogerasi. Pelaku sendiri merupakan rasidivis pencurian yang juga pernah diamankan oleh anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” ungkap Perwira menengah Polri berpangkat dua melati itu.
Sutrisno,mengatakan dari hasil interogerasi yang dilakukan oleh tim Resmob Comunity, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor dibeberapa lokasi dengan barang bukti sebagai berikut, TKP warung nasi kuning depan Al-Fatah dengan korbannya adalah seorang ibu Bhayangkari dengan barang bukti berupa, 1 buah tas berwarna hitam didalam terdapat Uang Tunai sebanyak Rp 1 juta dan surat-surat berharga berupa KTA, KPI,KIS, NPWP, ATM BCA,BRI dan BNI.
TKP Rumah Tiga dengan barang bukti berupa 1 buah tas berwarna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 250.000, buku tabungan bank BNI dan beberapa surat-surat yang sudah terendam air hujan.
” Barang bukti tersebut di temukan di dalam hutan sekitar daerah Gunung Nona. Pelaku telah diamankan bersama 1 buah tas dan 1 buah map kecil yang terisi dokumen-dokumen penting. Pelaku saat ini telah ditahan dirutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” Ucapnya. (IN-07)
