Ambon,Maluku-Motif mencari keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan kepada masyarakat,melalui pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu,berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat,dengan mengamankan Pieter Sipahelut, pemilik rental komputer, di Kecamatan Kairatu,Kabupaten SBB, Rabu (30/5/2018).
Kapolres SBB,AKBP Agus Setiawan,S.IK,melalui Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya,Rabu (30/5/2018), menjelaskan kasus tindak pidana pemalsuan KTP yang dilakukan oleh tersangka Pieter Sipahelut,diketahui oleh Satreskirm Polres SBB, setelah menerima laporan dari 2 warga Kairatu, Kabupaten SBB, masing-masing Aisaa alias Ica, (35 tahun),Getmi (33 tahun), ke Mapolres SBB. Laporam kedua saksi ke Mapolres SBB lantaran KTP kedua saksi yang dibuat oleh tersangka diketahui palsu dan tidak dapat digunakan.
” Tersangka Pieter Sipahelut yang telah di amankan oleh anggota Satreskrim Polres SBB,mengakui melakukan pemalsuan KTP milik korban serta masyarakat lainnya dengan cara scan KTP miliknya dan diganti dengan identitas korban yang ingin membuat KTP. Pengambilan foto maupun gambar para korban saat membuat KTP di rumah pelaku (Rental Blessing) yang ada di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. Kemudian tersangka mengedit foto dan identitas para korban di KTP yang sudah discan tadi kemudian dicetak dan diprint dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik,” ungkap Kombes Pol M.R.Ohirat.
Perwira tiga melati itu mengatakan, selain itu keterangan saksi Aisaa alias Ica kepada penyidik Satreskrim Polres SBB,saksi menjelaskan mengetahui pembuatan KTP tersebut dari Ibu saksi,mengenai adanya pembuatan KTP oleh tersangka Piter Sipahelut.
Mendengar informasi dari ibunya, saksi kemudian pergi ke rumah tersangka dengan membawa 1 lembar kartu keluarga, dan menyerahkan kepada tersangka dan saksi langsung difoto oleh tersangka. Setelah itu saksi kembali ke rumah dan keesokan harinya saksi kembali untuk mengambil KTP dengan membayar uang sebesar Rp 120.000 untuk 2 buah KTP yakni KTP milik saksi dan KTP milik suami saksi (Gustam Mangitu).
“Saksi belum pernah memiliki E-KTP, bahwa KTP yang dibuat oleh tersangka tidak dapat di pergunakan untuk pengurusan segala sesuatu, karena dinyatakan KTP palsu dan selalu ditolak,”ucap Mantan Wadir Krimum Polda Maluku itu.
Lanjut dikatakan,selain saksi korban lainnya,Getmi kepada penyidik Satreskrim Polres SBB, menjelaskan saksi mengetahui pembuatan KTP dari ibu saksi kemudian saksi pergi ke tersangka Piter Sipahelut dan menanyakan tentang pembuatan KTP.
Tersangka kemudiam menyuruh saksi untuk membawa 1 lembar copy kartu keluarga dan kemudian saksi memberikan copi kartu keluarga.
Sore harinya saksi kembali dan tersangka langsung melakukan pemotretan kepada saksi setengah badan menyuruh saksi untuk menunggu pembuatan KTP. Tidak lama kmudian tersangka memberikan KTP kepada saksi. Sampai dirumah saksi mencocokkan KTP tersebut dengan KTP milik istri saksi dan ternyata KTP tersebut berbeda.
“Saksi memberikan uang sebesar Rp 120.000 untuk pembuatan 2 KTP saksi dan saudara saksi ( Erick maraueng sasabone). Saksi pernah membuat E-KTP namun smpai saat ini saksi belum menerima E-KTP,” Ungkapnya
Dijelaskannya,dari hasil pengerebekan rumah tersangka yang beralamat di Desa Kairatu,anggota Polres SBB,berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit alat scan merk canon, 1 unit komputer Avaris,1 unit printer merk epson L120, 24 lembar copy kartu keluarga, 1 lembar kertas foto,dan 8 buah KTP palsu scan.
” Tersangka Pieter Sipahelut telah ditahan penahanan pada hari ini Rabu, (30/52018 dan dititipkan di Lapas kelas 2 B Piru. Selanjutnya akan dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya dan pengembangan terkait pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada labtop milik tersangka,”Tuturnya
Ditambahkan, motif pemalsuan KTP yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Yang mana untuk satu 1 lembar KTP dibayar dengan harga Rp 50.000, Rp 60.000 sampai Rp 70.000.
” Tersangka yang kini tengah dititipkan oleh Satreskrim Polres SBB di Lapas kelas 2 B Piru,disangkakan dengan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” Pungkasnya. (IN-07)
