Hukum & Kriminal

Diputus 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Laka Lantas Desa Tawairi, Tuai Protes Dari Ortu Korban

Ambon, Maluku– Di putus 2 Tahun 6 Bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon , Sang Supir Maut Paulus Patty (46 tahun), yang menewaskan mahasiswi Pasca Sarjana Unpatti, Helsa Peronika Oraplean (23 tahun), tuai protes oleh orang tua korban.

Paulin Oraplean, yang tidak lain adalah ibu korban (Helsa Oraplean) kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/5/2018), mengatakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan kepada sang supir maut Paulus Patty, sangatlah tidak adil.

Pasalnya putusan Majelis Hakim PN Ambon, dianggap sangatlah relevan dengan perbuatan terdakwa yang telah menabrak putrinya Helsa Oraplean hingga merenggang nyawa.

“ Apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, kepada terdakwa Paulus Patty, sangatlah tidak adil. Putusannya seperti  kasus pencurian saja, hanya  2 tahun 6 bulan. Padahal perbuatan terdakwa  sudah membuat putri saya yang juga adalah seorang pengacara hukum meninggal dunia. Apa yang diputus oleh Majelis Hakim sangatlah menyayat hati saya selaku ibu dari korban  Helsa Oraplean. Smoga Tuhan yang maha kuasa membalas semua perbuatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang telah menjatuhi hukuman yang tidak sesuai kepada terdakwa Paulus Patty,”ungkap Paulin Oraplean sambil berurai air mata.

Selain itu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Philip Pangalila, Felix Ronny Wuisan dan Herri Liliantono selaku hakim anggota, resmi memvonis hukuman kepada terdakwa sang supir maut Paulus Patty alias Poli (49 tahun) warga Passo pantai, Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Chatrerina Lesbata menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paulus Patti alias Poli dengan pidana Penjara selama dua tahun dan enam bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata Majelis hakim, Philip Pangalila saat membacakan amar putusan di persidangan, Selasa (22/5/2018).

Majelis hakim, Philip Pangalila menjelaskan, awalnya Poli mengendarai mobil Damtruck warna merah No Polisi DE 8016 AB dari arah Hative Besar menuju Tawiri.

Dimana saat itu Poli hendak mengisi angin di Tawiri dengan kecepatan 60 hingga 70 km per jam dengan menggunakan posneling empat.

Saat itu, Kedwin berboncengan dengan korban yang menggunkan sepeda motor Kawasaki Ninja dan bergerak searah dengan mobil yang dikendarai oleh Poli yang mana posisi Poli mengendarai Mobil Damtruck berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh Kedwin yang berboncengan dengan korban.

Setelah sampai ditempat kejadian terlihat sebuah mobil damtruck yang keluar dari lorong. Kedwin yang berboncengan dengan korban langsung mencoba mengendalikan laju kendaraannya dan menghindar dari mobil Damtruck yang ada didepan dan sedikit membelokkan kendaraannya untuk menghindar dari mobil damtruck yang keluar dari lorong.

Melihat hal tersebut, Poli terkejut dan langsung membelokkan mobilnya mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Kedwin dan korban. Kemudian Poli mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang dari sepeda motor yang dikendarai oleh Kedwin yang berboncengan dengaan korban, sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Kedwin langsung terjatuh dan mobil yang dikendarai Poli langsung menggilas korban dari perut sehingga korban langsung kejang – kejang dan dilarikan kerumah sakit dan kemudian meninggal dunia.

Diketahui, Saat terdakwa melambung dengan kecepatan tinggi, dia tidak memberikan aba – aba berupa klakson karena mobil yang dikendarai terdakwa sejak pagi hingga bermasalah dengan rem yang blong sehingga langsung menabrak bagian belakang dari motor yang dikendarai oleh Kedwin dan korban. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU sama – sama menerima putusan tersebut. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top