Hukum & Kriminal

Di Periksa Polisi, Wali Kota Ambon Tuding A.G.Latuheru Bertanggung Jawab Gunakan Anggaran SPPD Fiktif Tahun 2011

Ambon,Maluku– Proses penyelidikan terhadap kucuran anggaran Rp 6 miliar yang bersumber dari Dipa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Kota Ambon,tahun 2018 terus digulirkan oleh penyidik Unit IV tindak pidana korupsi (Tipikor),Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Pasalnya untuk membongkar kasus  dugaan tipikor penggunaan anggaran milyaran rupiah tersebut,satu demi satu saksi dari pihak Sekretariat Kota Ambon maupun Sekretariat DPRD Kota Ambon, bergantian dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tipikor Satkreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Sehingga untuk memperdalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, mengagendakan pemeriksaan kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy,SH.

Pantauan INTIM NEWS, di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,Senin (28/5/2018),untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, terlihat kedatangan orang nomor satu di Kota Ambon ini, tiba di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,pada pukul 10.00 WIT menumpangi mobil dinas Pemerintah Kota Ambon jenis Fortuner bernomor Polisi DE 1 .

Tiba di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,sekitar pukul 11.00 WIT,Wali Kota Ambon yang didampingi Kasat Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP R.E.Adikusuma,SH, masuk ke ruang penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Wali Kota Ambon di periksa oleh Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease Bripka M.Akipay Lessy,SH.

” Pa Wali Kota Ambon sangat kooperatif artinya sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,diresponi secara baik oleh beliau. Sehingga hari ini (Senin-red),beliau langsung memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,terkait dengan penggunaan SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011,” ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E.Adikusma kepada Wartawan diruangan kerjanya,Senin (27/5/2018).

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan,untuk proses penyelidikan kasus dugaan tipikor SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011, penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 6 orang saksi.

Yang mana untuk pemanggilan Wali Kota Ambon, merupakan saksi ke-6 yang akan pemeriksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

“Kasus dugaan tipikor anggaran  SPPD Kota Ambon tahun 2011 ini masih dalam proses penyelidikan dan bersifat klarifikasi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Sehingga penyidik masih mengumpulkan beberapa dokumen yang belum diserahkan oleh Sekretaris Kota Ambon A.G.L.Latuheru. Serta beberapa anggota DPRD Kota Ambon yang akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambo. dan Pp.Lease,” tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) itu.

Selain itu terkait dengan proses pemeriksaan Wali Kota Ambon,AKP R.E.Adikusuma melalui Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres P.AmbonP.Ambon dan Pp.Lease,Bripka M.Akipay,Lessy,SH,yang dikonfirmasi INTIM NEWS,mengatakan proses pemeriksaan kepada Wali Kota Ambon,penyidik memberikan 25 pertanyaan terkait dengan pengunaan anggaran Rp 2 miliar yang diberikan ke Sekretariat Kota Ambon untuk membiayai perjalanan dinas Pemkot Ambon tahun 2011.

33992743_1889702504386361_8089016894184488960_n” 25 pertanyaan diberikan oleh penyidik Tipikor Satrekrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Pa Wali Kota saat menjalani pemeriksaan. Dimana dalam pertanyaan tersebut yang dipertanyakan penyidik adalah terkait dengan penggunaan anggaran senilai Rp 2 milar yang diperuntuhkan untuk membiayai perjalanan dinas pada Sekertariat Kota Ambon tahun 2011,”ungkap Bintara menengan Polri itu

Dikatakan, menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Wali Kota Ambon,mengatakan untuk proses pengucuran anggaran Rp 2 miliar yang diberikan ke Sekertariat Kota Ambon untuk membiayaai perjalanan dinas tahun 2011, detailnya lebih diketahui oleh Sekretaris Kota Ambon A.G.L Latuheru.

Pasalnya pada saat proses pembahasan pembagiaan anggaran Rp 6 miliar dari Dipa APBD Kota Ambon dilakukan oleh DPRD Kota Ambon pada pertengahan tahun 2010. Dan saat itu,orang nomor satu di Kota Ambon itu belum menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

” Saat diperiksa Pa Walikota Ambon juga tidak memastikan secara ril adanya anggaran Rp 2 miliar yang diberikan ke Sekretariat Kota Ambon untuk membiayai perjalanan dinas di tahun 2011. Dimana untuk penggunaan anggaran jaldis senilai Rp 2 miliar tahun 2011 pada sekertariat Kota Ambon di tahun 2011 detailnya lebih diketahui oleh Sekretaris Kota Ambon A.G.L Latuheru. Karena saat itu Pa Ris sendiri baru di angkat sebagai Wali Kota Ambon tanggal 14 Agustus 2011,” tutur Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Ambon

Menurutnya,bila dilihat berdasarkan sebuah ketentuan pengeluaran keuangan daerah Sekretaris Kota Ambon memang selaku koordinator  pengolahan keuangan daerah namun yang lebih bertanggung jawab adalah Wali Kota Ambon selaku penanggung jawaban keuangan daerah. Sehingga sesuai dengan undang-undang pengelolaan anggaran keuangan daerah yang lebih bertanggung jawab adalah Wali Kota Ambon selaku pemegang kendali pemerintahan di Kota Ambon.

” Sehingga berdasarkan analisis dari kami penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kasus penggunaan anggaran jaldis tahun 2011 Pemkot Ambon,lebih mengarah kepada Sekretaris Kota Ambon,”Ucapnya

Dijelaskannya, untuk pertanyaan detail terkait dengan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Ambon dalam melakukan jaldis  tahun 2011,penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,belum menanyakan pertanyaan tersebut kepada Petahana 2 periode itu.

” Pertanyaannya masih sebatas tupoksi beliau selaku Wali Kota Ambon yang telah menjabat pada 14 Agustus 2011. Intinya penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah memberikan gambaran kepada beliau (Richard Louhenapessy),terkait dengan adanya beberapa ketentuan penggunaan anggaran jaldis tahun 2011 pada Sekertariat Kota Ambon yang tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawab penggunaan anggaran. Sebagaimana yang tertuangan dalam hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Provinsi Maluku yang telah di kantongi oleh penyidik Tipikor Satreskirm Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” Pungkasnya.

Dikatakan untuk proses pemeriksaan terhadap Wali Kota Ambon (Richard Louhenapessy),akan kembali dilanjutkan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease pada,ke esokan hari,Selasa (29/5/2018),pukul 09.00 WIT. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top