Ambon,Maluku– Berkas kasus pemerkosaan terhadap korban S.R (16 tahun),siswi kelas 1 SMA Negeri Bula,Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), dengan pelaku H.R (49 tahun),seorang petani yang tidak lain adalah pamannya sendiri, pada (18/4/2018),kemarin,dalam proses P-19 untuk melengkapi petunjuk dari JPU Kejari SBT oleh penyidik Satreskrim Polres SBT.
Kasat Reskrim Polres SBT,Iptu La Beli, yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui pesan selulernya,Kamis (17/5/2018), mengatakan untuk penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku H.R,kepada korban S.R, telah dilimpahkan ke tahap-1 (pelimpahan berkas perkara) oleh penyidik Satreskrim Polres SBT kepada JPU pidana umum Kejari SBT, pada (30/4/2018).
“Tanggal 30 April 2018, kemarin penyidik Satreskrim Polres SBT telah menyerahkan berkas tahap-I tersangka H.R, kepada JPU Kejari SBT. Sehingga penyidik Satreskrim Polres SBT, masih melengkapi berkas P-19 sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari SBT. Alhamdulilah Senin (21/5/2018) berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke tahap-II oleh penyidik Satreskrim Polres SBT kepada JPU Kejari SBT,” tutur Iptu La Beli.
Dikatakan,untuk melengkapi berkas tersangka H.R, penyidik Satreskrim Polres SBT,telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi bersama dengan korban.
“7 orang saksi dari pihak guru sekolah SMA Bula maupun dari keluarga korban telah kami periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres SBT. Selain itu pula korban dan tersangka juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres SBT,” Ucapnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya yang telah memperkosa korban S.R yang masih dibawah umur dan merupakan keponakannya itu,tersangka H.R dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 A, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui,kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H.R (49 tahun) warga Desa Aki Jaya,Kecamatan Bula,Kabupaten SBT, kepada korban S.R (16 tahun) terjadi pada,Selasa (17/4/2018).
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang guru, yang saat itu sedang mengajar melihat korban, yang meneteskan airi mata didalam ruangan belajar kelas X SMA Negeri Bula.
Korban yang terlihat meneteskan air mata tersebut,akhirnya dimintai keterangan oleh sang guru mata pelajaran,dan korban mengakui telah diperkosa oleh pamannya H.R,dalam kamar di rumah pamannya di Desa Aki Jaya.
Mendengar pengakuan dari korban, sang guru SMA Negeri Bula,akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan perbuatan bejat pamanya ke anggota Polres SBT. (IN-07)
