SBB,Maluku – Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina SE. M.Si. membuka Sosialisasi Pajak dan Retrebusi Daerah, Rabu (2/5/2018) di Lantai III Kantor Bupati SBB di Desa Morekau, Kec. Seram Barat, Kab.Seram Bagian Barat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, Pajak Daerah yang dikelola oleh Kabupaten Seram Bagian Barat diamanatkan dalam UU.No.28 TA. 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah pada Pasal 2. Ayat 1.
Ada 11 Jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Meneral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan PerKotaan serta Bea dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Di Kabupaten Seram Bagian Barat, ada Tiga Jenis Pajak yang belum diterapkan yaitu Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah.
Dari jenis Pajak yang di kelola di Daerah yakni Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan PerKotaan, Pajak Meneral bikan Logam dan Batuan, Pajak penerangan Jalan, serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis Pajak yang harus di Optimalkan Pemerintah Daerah guna menunjang proses Pembangunan di Daerah.
Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki Potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari Pajak yang cukup Besar, namun pada pelaksanaanya pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten ini masih belum maksimal. Salah satu Faktor Utama penyebab rendahnya penerimaan Pajak yaitu tingkat pemahaman akan Pentingnya membayar Pajak yang masih Relatif rendah sehingga berpengaruh terhadap Tingkat kepatuhan Wajib Pajak / Masyarakat dalam Membayar Pajak.
Wakil Bupati pada kesempatan itu, mengajak Warga Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi Warga yang taat dan sadar akan Kewajibannya membayar pajak.
Pada Laporan Ketua Panitia penyelenggara yang di bacakan M.J. Kaihatu.S.Sos. mengungkapkan landasan hukum pajak daerah yaitu UU.No.28 tahun.2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah No 10 .TA. 2011 .tentang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Maksud dan tujuan Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pajak adalah kesadaran membayar Pajak berpengaruh secara Sgknifikan terhadap kemajuan Wajib Pajak dalam membayar Pajak. Wajib Pajak menyadari, mengetahui, dan mengerti perihal kewajibannya serta memahami fungsi Pajak sebagai sumber Pembiayaan Negara/ Daerah Guna mensejahterakan Masyarakat.
Turut hadir Sekretaris Daerah Mansur Tuharea SH. dan Pembawa Materi Ibu Meydelisa Patti.SE.M.Si.Dosen Politeknik Provinsi Maluku Mediator.J.Apono.S.Sos. dari Kota Ambon dan para wajib pajak. (IN-14)
