Hukum & Kriminal

5 Kasus Dugaan Tipikor,Miliaran Rupiah, Dibongkar Polres Malteng

Ambon,Maluku– Upaya menyelamatkan keuangan negara dari maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku, gencar dilakukan oleh Kepolisian yang ada disatuan kerja jajaran Polda Maluku.

Hal ini terbukti dengan adanya laporan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah kepada Polres Maluku Tengah untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara berjumlah milyaran rupiah di Kabupaten Maluku Tengah, yang ditangani oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malteng.

Kapolres Malteng AKBP Raja Arthur Simamora,S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Syahirul Awad,S.IK kepada INTIM NEWS,Jumat (18/5/2018), mengatakan terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan laporan dari masyarakat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), saat ini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malteng Tengah dalam proses penyelidikan terhadap 5 kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“5 kasus dugaan tipikor yang saat ini dalam penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Malteng,yaitu, kasus dugaan tipikor Sarpras tahun 2015 senilai Rp1,5 miliar, dana operasional (Danops)Kecamatan Leihitu, tahun 2015 senilai, Rp 17 miliar, anggaran pembangunan tugu Kota Masohi, tahun 2016, senilai Rp 2 miliar, anggaran pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Malteng, tahun 2017,senilai Rp 3,7 miliar, dan anggaran pembelian kapal tahun 2011 oleh Pemda Malteng,senilai Rp 3,1 miliar,”ungkap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.

Dijelaskannya,untuk pemeriksaan saksi-saksi dari ke 5 kasus dugaan tindak pidan korupsi tersebut,masing-masing, untuk kasus dugaan tipikor anggaran Sarpras Malteng, tahun 2015 diperiksa 20 saksi, kasus dugaan tipikor dana operasional Leihitu,tahun 2015,berjumlah 15 orang saksi, anggaran pembanguan tugu Kota Masohi,tahun tahun 2016, sebanyak 10 saksi, dugaan tipikor anggaran RTH tahun 2017,sebanyak 7 orang saksi. Dan untuk dugaan tipikor anggaran pengadaan Kapal Pemda Malteng, tahun 2011, sebanyak 4 orang saksi.

” Untuk saksi-saksi dari masing-masing kasus dugaan tipikor,diperiksaan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malteng selama 3 minggu berturut-turut. Untuk pengunaan anggaran dari 4 kegiatan masing-masing, Sarpras,dana operasional, pembangunan tugu Kota Masohi dan RTH Malteng,bersumber dari APBD Malteng. Sedangkan untuk anggaran pembelian kapal Pemda Malteng bersumber dari APBN tahun 2011,” Ungkapnya.

Ditambahkan,untuk pemeriksaan saksi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malteng telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi masing-masing, Fahmi Waillisa (Staf bidang tataruang tim pokja dua pembutan tugu Kota Masohi), Hasan Firdausi (Panitia lelang tender Dinas PU Kabupaten Malteng), Purwandi Eko Supatmo, selaku staf anggaran bidang perencanaan dan keuangan daerah (PPKA) Kabupaten Malteng. Ketiga saksi diperiksa oleh penyidik.Tipikor Satreskrim Polres Malteng,pada Selasa (15/5/2018).

“Untuk saksi-saksi,yang diperiksa oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malteng,pada Rabu (16/5/2018),masing-masing, Riko Nusa Wailaruni, ST (Anggota Pokja lelang), Sarifudin Tuasikal, ST (Sekretaris tim lelang), Jainal R tuasikal, ST (anggota tim lelang), H. Ambo (Kontraktor), A. Nanlohi, ST (anggota tim pokja lelang), Djainudin ali (Kepala dinas PPKAD), Saharul sopalatu, ST (anggota tim lelang),” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top