Hukum & Kriminal

3 Tempat Penyulingan Sopi Di Namlea,Dibongkar Polres P.Buru

Ambon,Maluku– Sering disebut sebagai pemicu bentrokan dan terjadinya tindakan kejahatan yang terjadi di masyarakat, membuat minuman tradisional asal Maluku jenis sopi, menjadi target pemusnahan dari pantauan pihak Kepolisian yang ada di Maluku.

Hal ini yang dilakukan oleh personil gabungan, Polres P.Buru dengan mendatangi 3 tempat penyulingan miras tradisional jenis sopi yang berada tengah hutan sebelah utara Desa Jamilu,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, pada Senin (28/5/2018).

Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat,kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya, Selasa (29/5/2018), menjelaskan salah satu sasaran dari operasi Pekat Siwalima 2018, adalah mengurangi penyakit masyarakat, berupa  miras, judi, premanisme, dan tindak kejahatan lainnya. Yang mana salah satu terget utama adalah peredaran minuman keras ilegal termasuk miras tradisional jenis sopi.

“Dalam memberantas peredaran miras tradisional jenis sopi, Polres P. Buru, dan Polda Maluku tidak hanya menyasar para penjual maupun pengedar, namun juga menyasar produsen/ tempat produksi. Untuk menyasar produsen sopi, operasi tidak dilakukan dì perkampungan, tetapi dilakukan di hutan-hutan, karena tempat produksi atau penyulingan sopi selama ini lebih banyak dilakukan di hutan,” tutur Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.

Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu, mengatakan sebagai langkah untuk mengurangi maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi di Pulau Buru, personil gabungan Polres Buru dan Satbrimobda Maluku yang dipimpin oleh PS KBO Sat Resnarkoba Polres Buru, Bripka Mustafa Tabona, berhasil melakukan penggeledahan terhadap 3 tempat penyulingan miras tradisional jenis sopi di dalam hutan sebelah utara Desa Jamilu, Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, Senin (28/5/2018) kemarin.

33811123_1890251210998157_6708686122613997568_n

“Dari penggeledahan 3 tempat penyulingan miras jenis sopi tersebut,personil gabungan Polres P.Buru dan Sat Brimobda Maluku,berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) buah tenda tempat penyulingan miras jenis sopi, 1.543 liter sageru sebagai bahan baku pembuat sopi, 5 liter sopi , 3 Buah drum besi, 5 buah drum plastik,” ungkap Kombes Pol M.R.Ohirat

Dikatakan, setelah berhasil menemukan 3  tempat penyulingan miras jenis sopi, tim gabungan Polres P.Buru, kemudian melakukan pemusnahan terhadap sebagian barang bukti yang dipakai untuk proses penyulingan miras jenis sopi berupa 3 buah tenda penyulingan di bakar,3 buah drum besi di rusak, 1.300 liter sageru dimusnahkan karena jarak yang cukup jauh untuk di bawa serta 2 buah drum plastik dibakar.

” Tidak semua barang bukti dimusnahkan langsung ditempat,tim gabungan Polres P.Buru juga menyisihkan sebagian peralatan penyulingan miras jenis  untuk dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres P.Buru berupa 5 liter sopi , 243 liter sageru. Adapun Pemilik 3 (tiga) lokasi penyulingan sopi tersebut masih dalam lidik karna saat tiba di TKP, pemiliknya sudh tidak ada,” Ucapnya.

Lanjut dikatakan, selain itu Kapolres P.Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio SH, S.IK, MH menyatakan operasi pemberantasan miras ilegal termasuk miras jenis sopi akan terus digalakan termasuk operasi dengan sasaran tempat produksi Sopi yang diperkirakan masih ada di hutan-hutan. (IN-07).

Berikut Videonya:

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top