Hukum & Kriminal

2 Berkas Tersangka Kasus Tindak Pidana Kejahatan,Dalam Perampungan Polisi

Ambon, Maluku– Berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit (25 tahun),oknum pegawai honorer pada Dinas PU Maluku, yang ditangkap oleh Tim gabungan Resmob Co­mu­nity Polda Maluku dan Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (16/4/2018),karena termasuk dalam DPO bentrokan Batu Gantong tersebut,dalam perampungan berkas oleh penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E.Adikusuma melalui Kanit I Unit Jatanras, Bripka Ahmat Zaki Pulhehe, yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanyanya, Senin (21/5/2018).

“Untuk berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit, DPO bentrokan warga Batu Gantung pada beberapa waktu lalu, saat ini sudah dalam perampungan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dan rencananya dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke tahp-I (penyerahan berkias perkara) ke Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon,” ucap Bripka Zaki.

Bripka Zaki, mengungkapkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dari tersangka Aditya Tauran alias Adit, penyidik Pidum satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi yang tidak lain merupakan tersangka bentrokan Batu Gantung, sebelumnya yaitu, Nandito Sorsery (20 tahun), Samuel Jacob Philipus (29 tahun) dan Hendra Souhuken (20 tahun).

“ 3 tersangka bentrokan Batu Gantung yang telah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada JPU Kejari Ambon pada beberapa Waktu lalu, kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam berkas tahap 1 tersangka Aditya Tauran alias Adit. Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka, mengakui  memang benar tersangka Aditya Tauran alias Adit merupakan salah satu pelaku pembacokan dan penganiayaan warga Batu Gantung,” ungkap Zaki.

Lanjut dikatakan selain,berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit, yang telah dirampungkan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease , kasus kekerasan lain yang juga dalam perampungan berkas dan siap untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Ambon adalah berkas tersangka Yance Anakotta (37 tahun).

Yance Anakotta, merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri, bersama Hobertina Anakotta (65 tahun) yang terjadi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (7/3/2018) kemarin.

“Untuk berkas tersangka Yance Anakotta saat ini sudah dalam perampungan berkas oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap-I kepada penyidik Pidum Kejari Ambon. Tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan sangat koperatif dalam menjawat pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,”Ucapnya.

Ditambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Yance Anakotta di tahap-I, penyidik teelah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

“ Setelah berkasnya dilimpahkan ke tahap-1, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak  Rumah Sakit Jiwa, Kota Ambon yang berada di Desa Nania, Kecamatan Baguala terkait dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tahun 2016 oleh tersangka Yance Anakotta, sebagai barang bukti bila dimintai oleh penyidik Pidum Kejari Ambon,”Tuturnya.

30726296_1844600062229939_5427200789250572288_nUntuk diketahui sebelumnya, untuk tersangka Aditya Tauran alias Adit, ditangkap oleh tim gabungan Unit Resimen Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan Unit Buru Sergap (Buser), Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di Jalan Kadewatan, Kecamatan Sirimau tepatnya didepan, SMP 6 Ambon Senin (16/4/2018), sekitar pukul 14.00 WIT.

Penangkapan terhadap tersangka Aditya Tauran alias Adit  oleh Tim Resmob Comunity, karena merupakan salah satu pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap salah seorang warga Batu Gantung, dalam insiden bentrokan antara warga Batu Gantung Tagalaya dengan warga Batu Gantung Ganemo,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon,pada Minggu (11/3/2018).

penangkapan terhadap tersangka Aditya Tauran alias Adit, berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/41/II/2018/Maluku/Res Ambon, tanggal (17/2/2018)

Tersangka Aditya Tauran alias Adit yang diringkus oleh Tim Resmob Comunity langsung dibawa ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Leaae,untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1), dan ayat (2), KUH Pidana atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana serta pasal 358 KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

30174222_1831394360217176_1171274894_oSedangkan untuk tersangka Yance Anakota, yang berlatar belakang pernah mengalami sakit jiwa, nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya, Hobertina Anakotta, pada bulan Maret 2018 kemarin,lantaran tersinggung dengan perbuatan korban yang mengambil sepatu dan baju pelaku.

Tersangka yang bermental gangguan jiwa, kemudian meminta baju dan sepatunya agar dikembalikan oleh ibu kandungnya (korban) namun korban yang tidak menggubris permintaan pelaku,membuat pelaku akhirnya marah dan mengambil sepotong kayu kemudian memukul korban sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.

Usai memukul korban hingga meninggal dunia,pelaku kemudian menutup jenasa korban dengan timbunan kayu dan sekam didalam Hutan Dusun Tuha Anakotta, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, kurang lebih tiga minggu lama

Jenasa korban baru ditemukan pada Sabtu (31/3/2018), setelah pelaku Yance Anakotta, mengakui telah membunuh ibu kandung mereka dan meninggalkan jenasa korban didalam hutan Dusun Tuha Anakotta kepada kedua kaka perempuannya, Marlin Anakkota dan Olivia Anakotta (Saksi), yang saat itu bersama dengan kedua saksi di rumah Raja Negeri Tuhaha.

Tersangka telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Saparua ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dan resmi ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres P.Ambon dan Pp.Lease,guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top