Seram Bagian Timur

Warga Belis Minta Aktivitas PT. Strata Pasifik Sementara Dihentikan

Bula,Maluku-Aktivitas PT. Strata Pasifik dikecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai ditentang warga setempat. Kamis (19/4/2018) siang sejumlah warga desa Belis Kecamatan Teluk Waru melakukan boikot terhadap aktivitas perusahaan. Warga menuntut aktivitas perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kayu itu dihentikan sementara. Warga marah karena aktivitas PT. Strata Pasifik diwilayah hutan adat tanpa koordinasi dan kejelasan soal hak-hak ulayat.

Menanggapi boikot warga itu, pihak perusahaan langsung mencoba melakukan upaya pertemuan untuk mendengar permintaan warga. Dimediasi oleh Danramil Bula serta Muspika kecamatan Teluk Waru, pertemuan lalu digelar pada Jumat, (20/4/2018) kemarin di balai desa negeri Belis.

Dalam pertemuan yang dihadiri toko masyarakat, toko agama, toko pemuda dan saniri negeri serta sebagian warga yang berdomisili diwilayah adat negeri Belis itu mereka meminta aktivitas perusahaan untuk sementara dihentikan.

“Sebagai anak negeri Belis, dengan hormat saya harap aktivitas perusahaan di tanah ulayat Belis dihentikan,”tegas salah satu tokoh pemuda Belis, Abdul Samad Rumbalifar dalam pertemuan tersebut.

Selain Somad, salah satu perwakilan masyarakat dusun Solang, Negeri Belis mengaku menyesal, lantaran aktivitas perusahaan kayu diwilayah mereka tanpa koordinasi. Semestinya kata dia, PT. Strata Pasifik terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga terutama pemilik lahan sebelum beraktivitas. Ini penting agar aktivitas perusahaan tidak terjadi benyerobotan lahan adat.

“Kami menyesal aktivitas perusahaan dilahan kami tanpa koordinasi. Perusahaan harus terbuka, harus transparan dengan kami sebagai masyarakat. Hak-hak kami harus dibicarakan lebih dulu, “ungkap salah satu pemuda dusun Solan negeri Belis saat menyampaikan keluhannya mewakili masyarakat dusun Solan pada pertemuan itu.

Secara tegas warga meminta perusahaan angkat kaki dari areal tanah hak ulayat negeri Belis tersebut bila tidak mengindahkan tuntutan warga.

Sementara itu, direktur operasional PT. Strata Pasifik, Dede Karnain mengaku, pihaknya siap mengakomodir tuntutan warga. Namun kata dia, tuntutan itu harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Kalau hak-hak masyarakat kami tidak akan mengingkari. Sudah jelas diatur dala Pergub nomor 1 tahun 2012 tentang kompensasi hak ulayat forum masyarakat adat itu sudah jelas, “ungkap Karnain kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Belis.

Dikatakan, hak-hak masyarakat yang diberikan dalam bentuk kompensasi ada dua kategori. Pertama, benefit secara langsung dan benefit tidak langsung. Benefit atau bentuk imbal jasa dihitung sesuai kubukasi kayu yang tebang diwilayah tersebut.

“Benefit langsung itu Rp 10ribu per meter kubik, nanti akan dikelola oleh forum masyarakat. Jadi pada intinya kita perusahaan tidak ada masalah karna itu memang hak mereka yang harus kita keluarkan, Kita akan tetap akomodir sesuai dengan aturan yang ada, “katanya.

Karnain katakan, pihaknya tidak mau bekomentar banyak terkait persoalan batas hak ulayat antara sesama warga pemilik lahan. Itu karena urusan tersebut menjadi kewenangan desa setempat. Pihaknya hanya berpatokan pada ijin yang dikeluarkan Pemerintah yakni ijin hutan produksi terbatas (HPT) maupun hak pengusahaan hutan (HPH).

“Kalau bicara batas wilayah saya tidak bisa komen banyak karna contoh, yang tahu batas dan batas adalah antara yang punya dan yang punya, iya kan! Harus panggil antara pemilik dan pemilik baru tahu. Tapi kalau bicara masalah itu kita perusahaan tidak tahu, kita tahu nya ini ijin batasnya kita berarti ada di HPT atau di hutan produksi, hutan produksi terbatas atau hutan produksi. Kan seperti itu, diluar hutan produksi kami tidak akan tebang diluar ijin dan itu haram hukumnya buat HPH, “ujar dia.

Pada pertemuan yang dimulai pukul 15.11 WIT bersama pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak Ulayat hingga usai berakhir belum menemukan kata sepakat. Namun, rencananya pertemuan tersebut akan digelar kembali sampai kedua bela pihak menemukan kesepakatan.

“Kalau saya sih berharap lebih cepat lebih baik, intinya kalau dari perusahaan itu Welcome saja, setiap saat kami siap. Setiap tuntutan sesuai dengan aturan dan kemampuan kami Insyah Allah. Karna permasalahan tuntutan itu kan kalau tidak pakai aturan maka pohon pisang satu pohon saja bisa saja minta 1 miliar tapi kan bukan batas kewajaran seperti itu karna bicara kompensasi hak ulayat sudah diatur oleh peraturan gubernur. Penggantian tanam tumbuh ada peraturan bupati maka kita akan realisasikan seperti itu, “jelasnya. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top