Politik

Melebihi Jumlah Penduduk, Saksi BAILEO  Kritisi  DPT SBT

AMBON, MALUKU – Kala rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2018-2022 dari kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di KPU Maluku,Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Murad Ismail – Barnabas Orno (BAOLEO) , memberikan catatan kritis terhadap, jumlah daftar pemilih Kabupaten SBT ,yang telah direkap dan ditetapkan dalam rekapitulasi dan penetapan DPT, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.

Pasalnya, dalam rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat KPU provinsi Maluku, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU SBT itu, ada sebanyak 40 desa/negeri di SBT yang mana DPT-nya melebihi jumlah penduduk, namun oleh KPU Provinsi pada saat melakukan rekapitulasi telah disahkan.

Atas kejadian tersebut, saksi dari pasangan BAILEO, Novert Hukunala usai perekaman yang dilakukan di aula lantai II Kantor KPU Maluku, Sabtu 21 April 2018 kemarin mengatakan, hanya di Kabupaten SBT saja yang merupakan satu dari seluruh daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang mempunyai DPT melebihi data penduduk.

“Itu sangat tidak masuk rasio sama sekali kerja sistemnya seperti apa. Sebagai catatan,  KPU harus mengoreksi. Kita masuk di proses Pemilu dengan data penduduk yang tidak valid, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak kredibel,” kata Novert.

Menurut mantan komisioner KPU Maluku itu, SBT punya pengalaman historis dimana, Pemilu 2014 itu hasilnya bermasalah soal penggelembungan dan pada akhirnya melahirkan pemungutan suara ulang di satu Kabupaten itu dan seluruh penyelenggara di SBT itu diberhentikan atau dipecat.

“Kami berharap kawan-kawan di KPU saat ini tidak mengulangi peristiwa di 2014 silam itu kembali. Karena ketika hari ini penetapan DPT-nya bermasalah, kami harus sesegera mungkin memberikan atensi koreksi dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Maluku,” jelasnya.

Menurutnya, KPU telah melakukan rekapan per Kabupaten/Kota dan ada beberapa Kabupaten yang bermasalah sudah dikoreksi dan telah dapat dibuktikan sehingga, telah diterima oleh semua saksi dari tiap-tiap pasangan calon. Termasuk untuk Maluku Tengah (Malteng) sendiri juga bermasalah namun, telah dibuktikan sehingga dapat diterima.

Dirinya katakan, untuk DPT itu sendiri sangat bermasalah dan  sangat fatal, apakah kesalahannya ada pada KPU ataupun oleh Dinas Catatan Sipil (Discapil) itu pasti. Karena ,yang menjadi pertanyaan itu adalah seluruh data kependudukan  tercover dalam Dukcapil. Sehingga yang anehnya adalah data Dukcapilnya tidak ada, tetapi NIK nya ada.

“Ini kan data kependudukannya tidak dan NIK nya dikeluarkan itu sangat aneh bin ajaib menurut saya. Pada data pemerinta itu NIKnya ada, KTPnya juga ada, tetapi tidak tercover di sistem,” tuturnya.

Kalau hasilnya jelas seperti itu tambahnya , dimana DPTnya melebihi jumlah penduduk itu sudah tentu akan ada pemilih-pemilih ganda di Kabupaten SBT. Sehingga, akan ada pemilih siluman. “Ini akan disampaikan dalam tim. Tetapi sebagai penanggungjawab devisi data, kami memberi atensi dan koreksi terhadap KPU,”tegasnya.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten SBT Sidik Rumaloak , yang dihubungi oleh INTIM NEWS, Selasa (24/04/2018) menerangkan  Disdukcapil tetap mengacu pada DP4 yang diserahkan oleh Kementerian dalam negeri kepada KPU secara nasional.

“Sementara, data DP4 Capil itu berbasis NIK yang didistribusi penduduk berdasarkan alamat KTP,”pungkasnya.

Malahan menurut Sidik Rumaloak,yang menjadi pertanyaan, KPU Maluku gunakan DPT pemilu lalu.Apakah DPT yang lalu itu menggunakan NIK atau tidak?Dan apakah ,mendistribusi pemilih berdasarkan desa/TPS itu, menggunakan data fakta coklit atau alamat pada KTP/NIK yang terkonsolidasi ?. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top