AMBON, MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, memastikan bahwa jumlah pemilih pemula yang ada di Kota Ambon, akan mengalami peningkatan dari angka yang sudah terdata sebelumnya.
Komisioner KPU Kota Ambon, M Shadek Fuad kepada INTIM NEWS di Ambon, Selasa (17/04/2018) mengaku, dalam data yang dimiliki, sudah ada sekitar 99.220 orang pemilih pemula yang terdaftar dalam proses pemilu Gubernur Maluku 27 Juni 2018 mendatang.
“99.220 orang ini mereka adalah pemilih pemula yang telah melakukan perekaman E-KTP, dan kami yakin, kedepan akan ada banyak penambahan bagi pemilih pemula khususnya bagi para siswa – siswi SMA yang telah berusia 17 tahun, “paparnya.
Dia menambahkan, penambahan tersebut diyakini lantaran, kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait pentahapan pemilihan, diseluruh SMA-SMK yang ada di Kota Ambon guna meraih banyak partisipasi pemilih dalam Pilgub.
” Saat ini kami sudah melakukan proses sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada. Namun ada beberapa sekolah lagi kedepan kami akan datang untuk memberikan sosialisasi kepada mereka untuk meningkatkan jumlah pemilih pemula di Kota Ambon pada Pilkada Gubernur Maluku 2018, ” katanya.
Dia mengatakan, dalam sosialisasi yang akan dilakukan, pihaknya lebih menekan terhadap para calon pemilih pemula agar bisa memberitahukan orang tua mereka untuk segera mengantar para siswa itu menuju Disdukcapil untuk melakukan perekaman, agar bisa mendapatkan hak pilih dalam Pilkada nanti.
“Kami akan tekan untuk orang tua mereka agar segera melakukan perekaman di Discapil, walaupun belum langsung memiliki E-KTP tapi sudah bisa diberikan surat keterangan sebagai syarat guna terlibat sebagai peserta pemilih di Pilkada Maluku 27 Juni 2018 mendatang, ” ujarnya.
Menurutnya, para siswa SMA/SMK yang berusia 17 tahun itu, jika tidak diberikan pemahaman dan pengenalan tentang tata cara pencoblosan dan bagaimana pentingnya hak suara dalam pilkada, sudah pasti, mereka tidak akan terlalu ingin untuk terlibat.
“Pilkada bagi para anak 17 tahun atau calon pemilih pemula ini merupakan hal baru, makanya kami selaku penyelenggara harus terus memberikan pandangan kepada mereka agar mereka bisa tertarik untuk mengurus semua persyaratan guna mendapatkan hak pilih mereka sendiri, ” ungkapnya. (IN-06)
