Malra, Maluku- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Engelberthus Dumatubun berharap masyarakat Kabupaten Malra, dapat berperan aktif melihat nama nama yang sementara terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditempelkan pada tempat umum di masing masing desa (ohoi).
Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir kemungkinan kecurangan yang bisa saja terjadi pada moment Pilkada pada 27 Juni 2018 mendatang.
Dikatakan, sesuai peraturan (PKPU) Nomor 02 tentang jadwal dan tahapan, ada fase dimana KPU mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat.
Dumatubun menambahkan, untuk Data pemilih sementara (DPS) yang nantinya akan diplenokan menjadi DPT, sebelumnya telah ditetapkan DPS dalam rapat pleno KPU Malra sebanyak 72.041 pemilih.
“Untuk itu Warga juga dapat memberi masukan ke KPU bila menemukan kekurangan atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya terdaftar,” ujarnya.
Sesuai jadwal, waktu untuk menerima tanggapan dari masyarakat sampai tanggal 2 April pukul 12.00 WIT, sedangkan perbaikan dari tanggal 3 hingga 7 April, dimana akan ada perbaikan DPS, hasil tanggapan sementara di tingkat TPS desa.
Dirinya mengharapkan, semakin banyak tanggapan dari masyarakat maka semakin baik untuk dilakukan perbaikan DPS, sebelum ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Terkait kemungkinan kecurangan dalam daftar pemilih, Engelbethus menyatakan, untuk meminimalisir hal itu maka pada hari “H” pencoblosan masyarakat yang datang ke TPS wajib menunjukkan KTP-e atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicocokkan dengan DPT.” ujar Dumatubun.
Dumatubun, juga mengharapkan kepada tokoh agama, serta stakeholder di Malra, dapat berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada di daerah ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Kami memerlukan aduan dari masyarakat untuk memperbaiki itu, kami sudah menyurati pimpinan gereja, masjid, media, semua difungsikan untuk mengumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan proaktif untuk mengecek namanya sudahkah terdaftar pada DPS” Harapnya. (IN-09).
