Hukum & Kriminal

Kasus Oknum Polisi Terduga Pengedar Narkoba, Tahap II

Ambon,Maluku- Sempat ditahan dan menjalani  tahapan pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Maluku, mantan Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat Iptu Yustus Tanikwele, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika akhirnya resmi dilimpahkan ke tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), dari penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,kepada Jaksa Penuntut Umum, Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

“Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka Y. T alias Utus, yang disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan lasal 112 ayat 1,pasal 116 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah diserahkan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku kepada JPU Kejari SBB dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari SBB M. Nur Eka Firdaus,SH,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku,Sami Sapullete,SH,MH,kepada Wartawan,diruangan Pers Kejati Maluku, (6/4/2018).

Dikatakan, tersangka Y.T alias Utus, yang telah diserahkan ke tahap II,oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, kepada JPU Pidum Kejari SBB,di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Piru (Lapas Piru) terhitung mulai tanggal 6 April 2018  sampai dengan 25 April 2018. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top