Ambon,Maluku- “Melumpukan tersangka dengan tembakan terukur dalam artian melumpuhkan bahkan tembak mati tersangka yang melawan sebagimana yang diatur dalam (Perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009), merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease dalam mengurangi tindakan kriminalitas jalanan seperti pencurian sepeda motor dan penjambretan yang mulai marak terjadi di dalam Kota Ambon. Karena dengan tegas yang diambil oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease,ini diharapkan dapat menciptkan situasi Kamtibmas bagi para pengguna jalan di Kota Ambon,” ungkap Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK, kepada Wartawan dalam rilis penangan kasus pencurian sepeda motor dan penjambretan, di halaman, Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, (2/4/2018).
Dijelaskan, berdasarkan target operasi (TO), dan indentifikasi penanganan kasus sindikat pencurian sepeda motor dan penjabretan, yang dilakukan oleh tim gabungan Anggota Buser Satreskrim dan Anggota Intel Polres P.Ambon dan Pp. Lease, dan dibekengi oleh Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang tergabung dalam Resmob Community, akhirnya berhasil membekuk 4 orang anggota kompoltan sindikat pencurian sepeda motor dan penjabretan warga Kota Ambon dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) di dalam Kota Ambon.
“4 tersangka yang menjadi target operasi dan indentifikasi yang berhasil dibekuk oleh Resmob Community, masing-masing, berimisial, R.S, F.J, Z.B, dan I.R. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. barang bukti hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke beberapa pembeli yang ada di dalam Kota Ambon maupun diluar Kota Ambon dengan kisaran harga yang relative murah yaitu kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2, 5 Juta. Untuk barang bukti yang dijual tersangka di dalam Kota Ambon, telah diamankan 4 unit sepeda motor oleh Tim Resmob Community, Polres P.Ambon dan Pp. Lease,” tutur AKPB, Sutrisno Hadi Santoso.
Lanjutnya, dari ke 4 tersangka yang diamakan berserta 13 barang bukti sepeda motor, yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Comunty merupakan komplotan sindikan pencurian sepeda motor. Profesinya hanya pengguran sehingga hasil curian sepeda motor yang dijual oleh mereka dipakai untuk hura-hura.
“ Dari 4 tersangka yang diamankan, 1 tersangka tersangka yang berinisila R.S, adalah pelaku penjambretan dengan 18 TKP yang masih dalam pengembangan Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease. Tersanga R.S, berhasil diringkus oleh Anggota Patroli Polsek Teluku, yang ditabrak jatuh oleh korban penjambretan saat melakukan aksi penjambretannya diatas Jembatan Merah Putih (JMP), pada Minggu (1/4/2018). Dan dari hasil pengembangan, tersangka mengakui ada 2 TKP pencurian motor yaitu, tanggal (26/3/2018), dengan TKP Asmil Batu Merah dengan barang bukti, 1 Unit motor Yamaha Mio, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX King. Barang bukti berupa, uang, tunia, Hanphone dan 2 sepeda motor curian. Sedangkan untuk tersangka F.J, Z.B, dan I.R ,adalah tersangka pencurian motor, dengan 2 TKP dan barang bukti berupa 11 unit kendaraan yang diamankan sejak tanggal 8/2/2018,” Ungkapnya
Dikatakan, untuk mengantisipasi tingkat kerawanan terjadinya kasus penjambretan di beberapa TKP didalam Kota Ambon seperti di atas jembatan merah putih dan beberapa tempat didalam Kota Ambon telah ditempatkan personil Buser, Intel dan Resmob, dengan melakukan patroli dan creaning serse di seputaran daerah yang rawan Jambret dan Curanmor.
“Saya juga menghimbau kepada Masyarakat Kota Ambon untuk berhati-hati melewati beberapa daerah rawan Jambret dan Curanmor di Kota Ambon. Saya juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku curanmor dan jambret dan kejahatan jalanan lainnya,” Harapnya. (IN-07)
