Hukum & Kriminal

Jual Sabu, 2 Warga Galala Kota Ambon Diciduk Polisi

Ambon, Maluku- Tindakan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Ambon, Provinsi Maluku, terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resort P.Ambon dan Pp.Lease,dengan kembali menangkap dan mengamankan 2 Warga Galala, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, berinisil M.P (27 tahun), dan A.Y (28 tahun), pada Minggu (1/4/2018).

Tersangka narkoba M.P (27 tahun), dan A.Y (28 tahun), yang diamankan dan ditangkap oleh Anggota Satrersnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Leas, berdasarkan pengakuan dari Rahman Siwasiwan alias Mances , tersangka penjambretan yang melakukan aksi penjambretan kepada korban di atas Jembatan Merah Putih, pada Minggu (1/4/2018) malam.  kepada penyidik,tersangka mengaku baru habis melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, bersama dengan seorang rekannya, di terminal pasar Mardika, sebelum dirinya melakukan penjambretan.

“ Awalnya kami mendapat informasi dari Anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang berhasil menangkap Rahman Siwasiwan alias Mances (21 tahun) seorang tersangka penjambretan, yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, bersama dengan salah seorang temannya,dilokasi pasar Mardika. Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan intrograsi kepada salah seorang pemuda yang saat itu mendatangi Anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, untuk mengembalikan sepeda motor miliknya yang ditahan sebagai barang bukti kasus penjabretan yang dilakukan oleh tersangka Rahman Siwasiwan alias Mances,”ungkap Kasat Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Aleks Kamali, yang ditemui Wartawan dirungan kerjanya, Selasa, (10/4/2018).

Dijelaskan,dari keterangan tersangka Rahman Siwasiwan alias Mances, Anggota Buser akhirnya mengamakan seorang teman tersangka, bernama Hamid Hehanusa yang diberikan uang senilai Rp 500.000 untuk membeli paket sabu-sabu yang dijual oleh tersangka M.P, di Galala.

Hamid Hehanusa pun sempat mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan maksud meminta dikembalikannya sepeda motor miliknya yang digunakan oleh tersangka Rahman Siwasiwan, untuk melakukan aksi penjambretan di atas JMP,Kota Ambon. Namun dikarenakan sepeda motornya dijadikan sebagai barang bukti, sehingga Hamid Hehanusa akhirnya juga diintrograsi oleh Anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp. Lease, dan sempat diamankan karena diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, bersama tersangka Rahman Siwasiwan.

Usai menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kemudian diserahkan oleh Anggota Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, ke Anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan narkotikan jenis sabu-sabu yang digunakan oleh yang bersangkutan bersama dengan tersangka. Dari pengakukan yang bersangkutan mengakui membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang tinggal di desa Galala.

Lanjutnya, usai diintrograsi oleh penyidik Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease,meminta yang bersangkutan untuk menghubungi pemilik sabu-sabu yang dijual kepada yang bersangkutan. Usai melakukan intrograsi kepada teman tersangka penjambretan, Anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, akhirnya bersama yang bersangkutan menuju ke kamar kost milik tersangka M.P yang berada di Desa Galala

“ Penangkapan terhadap tersangka M.P, dikamar dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, bersama dengan salah seorang pengguna narkoba, jenis sabu, yang menghubungi tersangka dengan modus sebagai seorang pembeli yang akan membeli narkoba jenis sabu-sabu yang dijual oleh tersangka. Tersangka yang terlihat membawa narkoba jenis sabu yang akan dijual kepada Informan (Cepu),akhirnya langsung dibekuk dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp. Lease, di dalam kamar kostnya di Galala,”tutur AKP Aleks Kamali.

Dikatakan, setelah berhasil menangkap dan mengamakan tersangka M.P, Satresnarkoba juga melakukan intrograsi kepada tersangka yang mengakui sering membeli narkoba jenis sabu-sabu dari salah seorang temannya, yang juga tinggal di Desa Galala.

“Mendapat informasi tersebut, tersangka kemudian dibawa oleh Anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease, ke rumah kost milik tersangka A.Y. Saat mendekati target yang ditujuh Anggota Satresnarkoba akhirnya dapat membekuk tersangka A.Y. Dari hasil penggerebekan tersebut,Anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, behasil mengamankan sebuah bong penghisap sabu-sabu, serta uang tunai senilai Rp 500.000,”Ungkapnya.

Lanjutnya, untuk kasus narkotika dengan tersangka M.P dan A.Y, pihak Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“ Tersangka M.P dan A.Y, disangkakan dengan pasal 111 dan pasal 114,Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya.

Diungkapkan, untuk penanganan kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp. Lease tercatat sudah 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top