Maluku

DPRD Terus Perjuangkan Perda Miras Tradisional

AMBON, MALUKU – DPRD dalam hal ini, Komisi C DPRD Provinsi Maluku tetap akan memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang khusus mengatur minuman khas tradisional masyarakat Maluku yakni sopi yang nantinya akan diolah menjadi jenis produk lain yang bernilai ekonomis tinggi dan bisa menunjang pendapatan warga.

“Ambil misal, Provinsi Bali memiliki minuman keras tradisional yang khas, seperti arak Bali. Sama juga dengan di Manado, Sulawesi Utara yang bisa memproduksi minuman andalan mereka yaitu ”Cap Tikus”. Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa rakyat Maluku sudah sejak dahulu memproduksi miras jenis sopi, tetapi tidak bisa diolah menjadi produk yang lebih baik?,” ungkap Ketua Komisi C, Anos Yeremias kepada INTIM NEWS , di ruang Komisi C, Selasa (16/04/2018).

Menurutnya, untuk Maluku sendiri, banyak terdapat daerah penghasil minuman keras jenis sopi seperti di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maupun Kabupaten Maluku Barat Daya.

Diakuinya, orang Maluku dikenal sangat identik dengan minuman tradisional tersebut, lantaran sering digunakan pada acara adat seperti pelantikan raja (kepala desa), pembangunan atau renovasi rumah adat, hingga menyekolahkan anak-anaknya dengan mengandalkan uang dari hasil penjualan sopi.

“Sekarang kalau miras tradisional ini diproduksi hanya sebatas sopi, tetapi kalau dibuat sebuah peraturan daerah yang mengatur dan melindunginya, maka sopi hanya sebagai bahan dasar dan nantinya akan diolah lagi menjadi produk bernilai ekonomis lainnya seperti wine atau alkohol,” ujar Anos.

Untuk masalah produksi, penjualan, atau peredarannya, kata Yeremias, akan lebih mudah diawasi dan harga jualnya juga bisa meningkat di pasaran. “Proses penggodokan raperda ini masih berjalan, dan kami sudah melakukan uji publik, selanjutnya komisi akan mengundang instansi teknis terkait, guna melakukan pembahasan yang lebih mendalam,” tandasnya.

Lebih lanjut Yeremias menyatakan, dalam pembahasan soal ranperda tersebut pihaknya sedikit mengalami kendala, lantaran saat dilakukanya uji public, masih terjadi proses perdebatan, sehingga pihaknya belum menemukan titik temu.

“Bila ada payung hukum yang menjamin, maka hasil produksi sopi sebagai bahan dasar untuk produk lainnya akan memiliki harga jual yang lebih baik, dan secara langsung akan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, seperti di MBD yang merupakan kabupaten termiskin nomor satu di Provinsi Maluku,” tandas Yeremias.

Dirinya menambahkan, jika atas kerjasama yang baik dan pandangan memajukan Maluku melalui pengolahan produk kreatif ,Saya pastikan akan lebih intens berkoordinasi dengan mitra terkait yakni Disperindag, Bank Daerah serta lintas komisi yang bermitra dengan SKPD terkait lainnya agar nilai ekonomisnya bervariasi dengan banyak produk melalui bahan dasar Sopi atau air sageru (bahan dasar sopi -red). (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top