Bula,Maluku-Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk memekarkan sejumlah desa (negeri) didaerah itu mendapat respon positif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat. Bahkan, lembaga legislatif itu ikut mendorong agar pemekaran desa atau negeri didaerah itu bisa dilakukan secepatnya.
“DPRD pada prinsipnya selalu berada pada posisi yang mendorong pemerintah daerah untuk bekerja demi kepentingan Kesejatraan masyarakat dikabupaten Seram Bagian Timur. Kaitannya dengan pengusulan beberapa negeri yang akan melepaskan wilayahnya untuk dimekarkan menjadi negeri administratif tersendiri itu DPRD sangat memberikan respon, “kata ketua DPRD SBT, Agil Rumakat kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/4/2018).
Dikatakan secara resmi, DPRD telah menerima surat dari Pemerintah daerah lewat kepala Bagian Hukum yang isinya mengusulkan tujuh (7) rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas lembaga itu. Dari ketujuh Ranperda itu salah satu diantaranya adalah rancangan peraturan daerah tentang pembentukan negeri administratif dikabupaten SBT.
“Karna ini adalah produk hukum daerah, maka tata cara pembahasannya sesuai dengan aturan yang berlaku. DPRD akan memulai dengan paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar sudara bupati atau wakil bupati terhadap 7 rancangan peraturan daerah itu. Kemudian pembahasannya diatur sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD, “ungkap Rumakat.
Meskipun tahapan pembahasannya sama seperti Ranperda pada umumnya, tetapi kata Rumakat, DPRD akan mengefektifkan waktu pembahasan ketujuh Ranperda itu terutama Ranperda tentang pemekaran desa. Hal itu merupakan bagian dari semangat lembaga legislatif itu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat didaerah itu.
“Nanti diatur sehingga teman-teman di alat kelengkapan untuk mengefektifkan waktu bersama-sama dengan Pemerintah daerah melakukan pembahasan dengan tetap tidak mengabaikan subtansi dan aturan perundang-undangan yang berlaku jangan sampai diabaikan. Pokoknya adalah dalam waktu yang tidak terlalu lama DPRD dengan Pemerintah daeran sudah bisa memulai pembahasannya, “katanya.
Sementara itu terkait dengan upaya sebagian desa induk yang tidak rela melepaskan wilayahnya untuk dimekarkan kata dia, DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke desa induk yang menolak melepaskan wilayahnya. Hal itu untuk memastikan benar atau tidak tuntutan penolakan itu. Sebab, salah satu persyaratan pembentukan negeri administratif adalah kesediaan desa induk melepas sebagian wilayahnya untuk dimekarkan. Apabila desa induk tidak mau melepaskan sebagian wilayahnya untuk dimekarkan maka acara otomatis pembentukan desa (negeri) administratif itu akan gugur dengan sendirinya.
“Tapi karna ini baru rancangan peraturan daerah maka nanti dibahas bersama-sama antara Pemerintah daerah dengan DPRD. Ada tahapan-tahapan yang dilalui termasuk didalamnya adalah tahapan dimana DPRD dan Pemerintah daerah turun bersama-sama didaerah yang mau dimekarkan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat yang mau melepaskan wilayahnya dan negeri induk yang bersedia melepaskan sebagian wilayahnya itu. Disitulah baru ditemui kondisi yang sesungguhnya, apakah memang benar negeri induk itu tidak mau melepaskan wilayahnya ataukah tidak? Ada tahapan pembahasan yang semacam uji petik dilapangan, “jelas Rumakat.
Kata dia, saat ini DPRD terus berkordinasi dengan Pemerintah daerah setempat untuk mematikan kehadiran bupati atau wakil bupati dalam menyampaikan nota pengantar tujuh Ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami sekarang dalam posisi berkordinasi dengan Pemerintah daerah untuk mengetahui kesiapan saudara bupati atau wakil bupati untuk hadir dalam paripurna DPRD dalam rangka menyampaikan nota pengantar 7 rancangan peraturan daerah itu, “tutup Rumakat. (IN-17)
