Ambon,Maluku- Terkendala dengan anggaran Dipa dari Menteri Pemberdayaan dan Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), RI menjadi salah satu kendala dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam upaya melakukan tindak pemberantasan Narkotika di Maluku. Pasalnya anggaran Dipa yang awalnya dikucurkan oleh Menpan RB RI untuk dikelola oleh BNN RI dalam upaya preventif pencegahan deteksi dini, penanganan Narkoba di kalangan masyarakat, melalui pengecekan urin, tidak lagi dikelola oleh BNN RI melainkan, langsung diserahkan oleh Kemenpan RI ke 34 Instansi yang berada di bawahnya.
“Berdasarkan surat edaran Men Pan RB nomor 50 tahun 2017, bila dikaitkan dengan penanganan Narkotika, di Maluku sebagaiman diatur dalam Undang-Undang,nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Presiden (Perpres), nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, BNNP Maluku masih terkendala anggaran, dalam upaya preventif penanganan dan pencegahan dini mengenai narkoba. Sekarang sudah dialihkan ke masing-masing dinas yang dibawah Kemenpan, untuk mengelola anggaran tersebut yang mekanismenya harus berkoordinasi dengan BNN dalam mengatasi dan mencegah penggunaan narkoba, melalui tes urin dari, Pegawai dinas terkait,pelajar,maupun masyarakat,” ucap Kepala BNNP Maluku,Brigjen Pol Drs Rusno Prihardito, kepada INTIM NEWS melalui telephone selulernya. diruangan kerjanya,Sabtu (7/4/2018).
Diakuinya, untuk upaya preventif penanganan deteksi dini mengenai Narkoba,di Maluku sendiri belum merata secara keseluruhan dilakukan oleh Dinas-Dinas yang ada di Pemerintahan Provinsi Maluku dalam membantu BNNP Maluku memerangi narkoba.
” Untuk tindakan preventif deteksi dini narkoba yang dilakukan oleh setiap Insatansi Pemerintah yang ada di Provinsi Maluku sendiri masih belum maksimal dan belum merata secara keseluruhan dilakukan oleh Dinas-Dinas terkait. Padahal untuk anggaran untuk pengecagah narkoba,telah dikucurkan oleh Menpa RB RI kepada setiap 34 Instansi yang ada dibawahnya namun untuk instansi Pemerintah di Maluku sendiri belum berkoordinasi secara baik dengan BNNP Maluku untuk melakukan tes urin kepada PNS,maupun honorer yang ada di Instansi tersebut,” akui Jenderal Polri berbintang satu emas itu.
Dikatakan, untuk menindak lanjuti surat edaran Men Pan RB, RI,nomor 50 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan,perdaran gelap narkoba serta prekursor narkotika di lingkungan instansi Pemerintah, BNNP Maluku telah menyurati instansi-instansi Pemerintah yang ada di Maluku,namun tidak semua meresponi surat yang telah dilayangkan oleh BNNP Maluku.
” Maluku merupakan salah satu Provinsi yang juga sebagai daerah peredaran gelap narkoba yang telah menunjukan pada angka yang sangat signifikan. Sehingga menindak lanjuti surat edaran Men Pan RB, RI,nomor 50 tahun 2017,BNNP Maluku akan menyasar semua instansi pemerintah maupun kalangan masyarakat. Dan bila kedapatan ada korban penyalah gunaan narkotika,pasti langsung diproses dan dijerat dengan pasal pidana bagi mereka yang tertanggkap tangan pada operasi penegakan hukum pemberantasan narkoba di Maluku,” Tegasnya.
Ditambahkan,untuk penanganan narkotika di Maluku tahun 2018, BNNP Maluku telah merekomendasi kepada masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di Instansi Pemerintah di Maluku untuk membentuk Satgas Anti Narkoba, yang lebih dahulu dilakukan assesment terhadap personil yang akan ditunjuk melalui koordinasi dengan BNNP Maluku.
” Agar masing-masing SKPD lingkup Instansi Pemerintah Maluku harus melaksanakan terse urine secara rutin dan berkala,dimana beban penyiapan urine kit disediakan oleh masing-masing instansi,sesuai Dipa yang telah dikucurkan oleh Menpan RB RI. Dalam pelaksanaan tes urine BNNP Maluku,menyiapkan tenaga ahli dan media guna menunjang kegiatan tersebut,” Tandasnya. (IN-07).
