AMBON, MALUKU- Yayasan GASIRA Maluku menggelar media Greeting bersama seluruh media cetak maupun elektronik, guna membahas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Media Greeting yang berlangsung di lantai tiga rumah kopi joas, Senin (12/3/2018) merupakan rangkaian dari peringatan International Women’s Day (Hari Perempuan Internasional) pada 8 Maret 2018 lalu, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi fakultas Hukum, Universitas Pattimura Jhon Dirk Pasalbessy dan Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Reskrimum Polda Maluku Kompol Wiliam Tanasale.
Usai kegiatan, Ketua Yayasan GASIRA Maluku Lies Marantika, mengatakan Diskusi yang dilaksanakan melihat fakta kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak dari prespektif kriminologi.
“Tadi kita melihat implikasinya terhadap masyarakat dan kita mecoba melihat apa sesungguhnya akar persoalan dibalik trend kekerasan perempuan dan anak. Sehingga tidak saja fakta yang dijelaskan tetapi ada wawasan yang lebih luas dari sekedar fakta,”ucapnya.
Marantika berharap, melalui diskusi ini media sebagai sarana dan edukasi publik bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat bukan hanya menyampaikan fakta tetapi juga menghubungkannya dari situasi kejahatan, prespektif kriminologi.
Diakuinya, dari kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani GASIRA dari tahun 2013-2017 terus mengalami peningkatan, terkhususnya di tiga wilayah cakupan GASIRA yakni kota Ambon, Desa Nuruwe kabupaten SBB dan kabupaten Maluku Tengah.
Dijelaskan, pada tahun 2013 masalah KDRT 1 kasus, naik pada 2017 sebanyak 24 kasus. Masalah perkosaan anak yang awalnya 2013 hanya 13 kasus, pada 2016 naik di angka 30 kasus, sementara 2017 hanya 11 kasus. Sedangkan masalah pelecehan seksual yang pada tahun 2013 hanya 3 kasus, naik drastis di tahun 2017 dengan 15 kasus. Sementara masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di 2013 terdapat 6 kasus, di 2016 ada 5 kasus dan 2017 turun 3 kasus.
“Total kasus dari keempat aspek kekerasan terhadap perempuan itu pada 2017, 53 kasus. Makanya kita berupaya untuk menekan atau meminimalisir KTP tersebut pada tahun ini, dengan meminta peran serta media dalam memberi edukasi publikasi yang efektif agar masyarakat dapat menerima informasi positif dan selayaknya,” tandas mantan Wakil Ketua MPH Sinode GPM itu.
Dirinya berharap peran media tidak hanya mengungkap fakta tetapi lebih luas, berhubungan aspek sosial situasi dalam frame KTP dan kekerasan seksual bagi anak perempuan. Maka, strategi publikasi efektif media yang telah digagas, dimulai penguatan kapasitas wartawan investigasi yang bersentuhan langsung dengan masalah KTP, juga diskusi rutin dengan pimpinan media guna membangun perspektif publikasi edukasi KTP, peningkatan koordinasi dan komunikasi dalam penyajian data KTP bagi media serta beberapa pendekatan lainnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Reskrim Polda Maluku, Kompol Wiliam Tanasale, mengungkapkan selama ini GASIRA terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Mengingat pasca terjadi tindak pidana , korban membutuhkan banyak sekali pendamping dalam hal menghadapi proses peradilan itu sendiri.
“Kita berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kasus pidana yang melibatkan kekerasan perempuan dan anak, sampai kepada proses peradilan,”tuturnya.
Untuk pencegahan, pihaknya terus melakukan pencegaghan baik secara preventif maupun represif semaksiml mungkin dengan memberikan informasi, baik melalui media, tempat pendidikan, bahkan langsung melakukan operasi di tempat hiburan malam yang selama ini memperkarjakan anak dibawah umur.
“Kita komitmen untuk mencegah hal ini, apalagi masuk dalam nawacita Presiden yaitu pemerintah atau hukum harus berada ditengah-tengah masyarakat,”pungkasnya. (IN-08)
