Hukum & Kriminal

Undang-Undang MD3 Jadi Kendala Polisi Periksa Jimmy Sitanala

Ambon,Maluku- Kasus tabrakan maut yang menewasakan korban F.P (39 tahun), seorang pengojek, akibat ditabrak oleh Mobil Honda Brio, bernomor Polisi DE 1579, yang kendarai oleh Jimmy. G. Sitanala,Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, bersama dengan sang pemilik mobil  (Stela Matitaputy), diruas jalan Sisingamangaraja, tepatnya didepan toko Trisura, Terminal Transit Passo, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada Minggu (25/3/2018),masih menjadi sebuah polimik bagi Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Pasalnya dari kejadian naas yang menewaskan korban pengojek tersebut, hinggi kini, Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease belum juga dapat memeriksa, sang supir maut, Jimmy. G. Sitanala, Legistalor Kabupaten Malteng, besutan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

“ Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Stela Matittaputy,dan satu oraang  saksi juga hasil olah TKP dari Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease sebagai dasar dan petunjuk untuk menetapkan siapa pelakunya. Bila itu mengarah ke Jimmy.G.Sitanala, baru Kami selaku Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berkoordinasi dengan menyerahkan hasilnya ke Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabidkum) Dirlantas Polda Maluku, apakah akan dibuatkan surat persetujuan ke pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, terkait dengan pemeriksaan kepada Jimmy. G.Sitanala,” ungkap Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Muhammad Bambang Surya Wiharga, S.IK, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (28/3/2018).

Dikatakan, sebagaimana tafsiran dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur tentang pidana khusus, bisa dikatakan perbuatan dari Jimmy.G.Sitanala termasuk dalam pidana khusus (Leks spesialis), itupun harus dibuktikan dengan alat bukti yang lengkap,barulah Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“ Sedangkan saat ini Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, masih mengumpulkan barang-barang bukti dalam kasus laka lantas ini. Sehingga jangan sampai salah penanganan oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, ternyata hanya jebakan untuk tidak menjerat Jimmy.G.Sitanala dalam kasus Laka Lantas ini,”Tuturnya.

Dijelaskan, dalam kasus ini, yang mengendarai mobil adalah Jimmy.G. Sitanala, yang saat itu berusaha keluar dari dalam mobil Honda Brio, dan kemudian membantu membuka pintu kanan bagian belakang mobil untuk menolong Stela Matitaputy,keluar dari mobil tersebut. Kejadiannya berawal ketika Jimmy.G. Sitanala bersama Stela Matitaputy, baru pulang dari acara sidi gereja yang dilakukan di rumah keluarga Jimmy Sitanala, di Suli dengan mengendarai Mobil Honda Brio, milik Stela Matitaputy.

“ Saat ini Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease masih mengumpulkan alat bukti. Karena berdasakan keterangan Jimmi, Sitanala memang mengakui dirinya yang menyetir mobil Honda Brio, namun berdasarkan informasi dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa saat kejadian tersebut,yang mengendarai mobil Honda Brio, pengemudinya adalah Stela Matitaputy,”Pungkasnya.

Lanjutnya, untuk  saat ini Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, masih melakukan koordinasi dengan Kabidkum, Dirlantas Polda Maluku  terkait dengan pemeriksaan kepada Jimmy.G.Sitanala. Karena mekanisme penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian kepada seorang Anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MD3. Sehingga untuk pemeriksaan kepada Jimmy.G.Sitanala oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, harus seijin Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah selaku Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“ Untuk proses pengiriman surat ijin ke Ketua DPRD Kabupaten Malteng, dilakukan oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease setelah mengumpulkan alat bukti dari kasus barulah suratnya dikirimkan ke DPRD Kabupaten Malteng.  Untuk kasus ini sendiri, Penyidik telah melakukan pemeriksan kepada Stella Matitaputy, selaku saksi dan 1 orang petugas kesehatan, sebagai saksi kunci  yang saat itu berada di TKP dan melihat langsung kejadian tersebut. Barang bukti Mobil Honda Brio, milik Stela Matitaputy, saat ini telah diamankan di Pos Lantas Karpan,”Ucapnya.

Ditambahkan, saat kejadian tersebut, Jimmy.G.Sitanala, bersama Stela Matitaputy yang saat itu berada didalam mobil Honda Brio, keluar dan mengamankan diri ke salah satu gereja di dekat TKP, untuk menghindari massa.(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top