Masohi,Maluku- Kepala SDN Masihulan Kecamatan Seram Utara (Serut) Kabupaten Maluku Tengah Markus Tenine, STh. PAK, Kamis (22/3/2018) mengungkapkan, penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2016 dan 2017 pada sekolah tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang tetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
Dikatakan, dalam proses pencairan hingga pada penggunaan dana BOS tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dapat di buktikan dengan progress data penggunaanya sehingga tidak ada indikasi penyalahgunaan ataupun indikasi korupsi terhadap dana tersebut.
Dana BOS tahun 2016 dan 2017 tidak ada indikasi penyalahgunaan yang dilakukannya.
“Saya yakin kalau tidak ada indikasi itu karena sejak proses pencairan hingga pada penggunaannya saya lakukan sesuai petunjuk teknis yang ada, dan bahkan dapat di buktikan sesuai dengan bukti dan fakta pembelanjaan sesuai kwitansi maupun foto fisik pertanggung jawabannya,” jelas Kepsek.
Dikatakan, sebagai Kepala Sekolah apa yang dilakukannya harus berpedoman dengan juknis sehingga dalam pengelolaan dan penggunaan dan BOS tersebut tidak penyelewengan.
“Kita lihat saja bahwa dalam hasil pemeriksaan tim pemeriksa dana BOS Kabupaten bentukan Bupati Malteng yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahkan juga BPK Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu ternyata tidak ada temuan yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan Negara dalam penyelenggaraan dana BOS di SDN Masihulan,” Ungkap Tenine. (IN-18)
