Ambon,Maluku- Bawaslu Provinsi Maluku akhirnya menyatakan Orasi Politik Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai Golkar, Edison Betaubun tak memenuhi unsur pelanggaran ketentuan kampanye.
Kesimpulan itu berdsarkan hasil rapat Bawaslu bersama tim Gakumdu yang digelar, Kamis (01/03/2019), kemarin.
Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abdullah Ely itu, ditujukan kepada Dodi LK Soselisa selaku pelapor, dengan nomor laporan 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018.
Olehnya itu laporan dari GMKI Cabang Ambon terhadap Edison Betaubun soal orasi Politiknya di Rapat Akbar Golkar Kota Ambon di Sport Hall, Karpan,Ambon beberapa waktu lalu secara resmi dihentikan.
Adapun alasan Bawaslu menghentikan laporan Dodi LK Soselisa, yaitu tidak terpenuhinya unsur melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 187 ayat (2) junto pasal 69 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Untuk diketahui, selain Dodi LK Soselisa yang melaporkan Edison Betaubun, laporan yang sama juga datang dari Jodias Rumasoal dengan nomor laporan 02/LP/PG/Prov/31/31.00/II/2018. Yang bersangkutan juga telah dimintai klarifikasi pada Selasa (26/2/2018) lalu melalui undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku nomor : 04/Bawaslu-Mal/Und.Pm.06.00/II/2018. (IN-01)
