Maluku

Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu-Gakumdu Hentikan Kasus Edison Betaubun

Ambon,Maluku- Bawaslu Provinsi Maluku akhirnya menyatakan Orasi Politik  Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP Partai Golkar, Edison Betaubun tak memenuhi unsur pelanggaran ketentuan kampanye.

Kesimpulan itu berdsarkan hasil rapat Bawaslu bersama tim Gakumdu yang digelar, Kamis (01/03/2019), kemarin.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abdullah Ely itu, ditujukan kepada Dodi LK Soselisa selaku pelapor, dengan nomor laporan 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018.

BAWASLU LAPORAN2

Olehnya itu laporan dari GMKI Cabang Ambon terhadap Edison Betaubun soal orasi Politiknya di Rapat Akbar Golkar Kota Ambon di Sport Hall, Karpan,Ambon beberapa waktu lalu secara resmi dihentikan.

BAWASLU LAPORAN

Adapun alasan Bawaslu menghentikan laporan Dodi LK Soselisa, yaitu tidak terpenuhinya unsur melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 187 ayat (2) junto pasal 69 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU se­bagaimana telah diubah ke­dua kalinya dengan UU No­mor 10 tahun 2016 tentang pe­rubahan kedua atas UU no­mor 1 tahun 2015 tentang pene­tapan peraturan peme­rintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemi­lihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

Untuk diketahui, selain Dodi LK Soselisa yang melaporkan Edison Betaubun, laporan yang sama juga datang dari Jodias Rumasoal dengan nomor laporan 02/LP/PG/Prov/31/31.00/II/2018. Yang bersangkutan juga telah dimintai klarifikasi pada Selasa (26/2/2018) lalu melalui undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku nomor : 04/Bawaslu-Mal/Und.Pm.06.00/II/2018. (IN-01)

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top