Ambon,Maluku- Setelah melengkapi berkas (P-19), petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,akhirnya kembali menyerahkan berkas tahap II (Penyerahan berkas perkara dan tersangka), kasus pencurian uang nasabah bank senilai Rp 850 juta,dengan tersangka Achmad Mulyadi (46 tahun), dan Jafri Andi (24 tahun),Kamis (22/3/2018).
“Selaku Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,bersama anggota penyidik saya,telah menyerahkan berkas tahap II, kasus pencurian uang nasabah senilai Rp 850 juta, dengan tersangka A.M dan J.A yang diterima oleh JPU Kejari Ambon,Keti Lesbata,SH, diruangan Pidana Umum,Kejari Ambon,” ungkap AKP Teddi,SH,S.IK,kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya,Kamis (22/3/2018).
Dikatakannya,sebelum dilimpahkan ke tahap II,Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Penyerahan tahap II, itu,penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga menyerahkan barang bukti berupa uangan senilai Rp 850 juta dan beberapa cek,dan bukti transaksi dari bank kepada JPU Kejari Ambon,” tutur AKP Teddi.
Lanjutnya, kedua tersangka yang telah diserahkan ke tahap II tersebut, disangkakan dengan pasal 55 dan 56 KHU Pidana tebtang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (IN-07)
