Ambon, Maluku- Dalam Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehabisitasi gedung Puskesmas Rawat Inap, Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), saksi Kepala Puskesmas Uwen Patai mengaku tidak mengetahui adanya pengresmian gedung yang telah direhab tersebut.
“Saya tidak mengetahui sama sekali ada pengresmian gedung Puskesmas Rawat Inap di Uwen Pantai tersebut, bahkan saya tidak tahu kalau gedungnya sudah selesai dikerjakan,” jelas saksi Tidora Ohoiulun menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, Anthony Hatane dan rekan saat sidang kasus Tipikor Rehabilitasi Puskesmas Rawat Inap, Uwen Pantai yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (5/3/2018).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi yakni, Kepala Puskesmas Uwen Pantai, Tidora Ohaoiulun dan saksi Kepala Desa (Kades) Uwen, Frangky Lumamuly ini, dipimpin hakim ketua, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Yefta Jefry Sinaga sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru, Djino Dian Talakua dan Mourits Palijama menghadirkan kedua saksi itu, terhadap tiga terdakwa yakni, terdakwa M. Zen Pattimura, terdakwa Johanis Oktovianus Puttileihalat dan terdakwa La Saleh.
Sedangkan atas pertanyaan yang disampaikan Penasehat Hukum Syukur Kaliki, saksi Frangky mengaku, hanya bertemu dan berkomuniasi dengan terdakwa M. Zen Pattimura sekali, sedangkan dengan terdakwa Johanis Oktovianus Puttileihalat dan La Saleh tidak pernah. Saksi Lumoly juga mengaku, selain pembangunan rehab gedung Puskesmas, ada juga pembangunan pasar. Untuk membangun proyek itu, saksi membeli lahan tersebut, dan menghibahkan kepada Pemda SBB untuk membangun pasar maupun Puskesmas tersebut.
Sementara itu saksi Kepala Puskesmas, Tidora Ohoiulun saat menjawab pertanyaan Penasehat Hukum mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut, dan berapa besar anggarannya. Bahkan saksi Ohoiulun juga mengaku, tidak mengetahui adanya pengresmian gedung Puskesmas Rawat Inap yang telah direhab itu.
Untuk diketaui, Puskesmas Uwen Patai yang direhab itu dikerjakan CV.Sarana Teknik mendapat proyek rehab gedung Puskesmas Uwen Pantai untuk dinaikan status menjadi Puskesmas Rawat Inap dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp.1,2 miliar lebih. Namun, dana yang ditarik dari rekening terdakwa La Saleh, kemudian diberikan kepada terdakwa Johanis Puttileihaalat dengan maksud mengerjakan gedung tersebut, namun setelah diterima uangnya, gedung tidak dikerjakan, dan itu disertai dengan kwitansinya. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, ada beberapa kali uang disetor kepada terdakwa Puttilehalat, tetapi tidak disertai dengan bukti kwitansinya, setelah terdakwa La Saleh menyerahkan uang untuk yang ke sekian kalinya. Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa La Saleh, M. Zen Pattimura dan Johanis Puttileihalat mengaku keterangan saksi adalah benar. Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sidang medengar saksi lanjutan.(IN-07)
