Maluku

Sering Lontarkan Kata Kotor pada Ipar Perempuan, Pemuda di Ambon Diparangi Kakaknya

Ambon, Maluku- Lantaran sering cekcok mulut dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada istri kakaknya, membuat M.H (37 tahun) nekat memarangi adik kandungnya dengan sebilah parang.

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS dari laporan polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.Lease, Kamis (8/3/2018),menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku M.H kepada korban S.R.H (35 tahun) yang tidak lainnya adalah adik kandungnya itu, terjadi di rumah orang tua korban yang berlamat di Kayu Putih ,RT.002/RW.002, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada, Rabu (7/3/2018),sekitar pukul 21.45 WIT.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari Fince Hitijahubessy (36 tahun), istri pelaku, menerangkan, korban dan pelaku merupakan  kakak beradik, yang tinggal bersama di rumah orang tua mereka. Korban sering cekcok mulut dengan istri pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai pelaut, membuat dirinya jarang menghabiskan waktunya bersama isteri. Sehingga pertengkaran antara pelaku dan istri korban tidak diketahui oleh pelaku.

Pertengkaran atar keduanya pun berhembus sampai ke telinga pelaku, pelaku yang menaruh dendam melampiaskannya saat mendapati adiknya bertengkar dengan isterinya.

Pelaku yang berang mendengar korban mengatai isterinya sebagai “wanita tidak benar” langsung mengambil parang dan memarangi adiknya itu.

“Pada saat terjadi pertengkaran mulut tersebut suami pelaku berada di dalam rumah dan mendengar hal tersebut pelaku langsung menuju ke dapur dan mengambil sebilah parang sambil mengikut Korban sehingga korban berlari keluar dari rumah menuju jalan raya tetapi pelaku terus mengejar korban tepatnya di jalan raya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah, akhirnya terjadi perkelahian antara pelaku dan korban namun pelaku memegang sebilah parang dan langsung membacok  korban sebanyak satu kali mengenai wajah korban dan korban langsung terjatuh,” ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, IPDA Agus Matatula, yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (8/3/2018).

parangi2

Dikatakannya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban itu sempat dilerai oleh saksi Agus Soukotta (55 tahun),seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ambon, yang tak lain merupakan tetangga rumah.

“Pelaku yang melihat korban telah bersimbah darah itu langsung melarikan diri. Melihat korban yang bersimbah darah dan mengalami luka yang berusaha berdiri dan meminta tolong, membuat saksi akhirnya langsung menolong korban menuju mobil anvansa yang sementara berada disekitar TKP dan memanggil pemilik mobil tersebut untuk bersama sama membawa korban ke rumah sakit GPM untuk mendapat perawatan medis,” tutur IPDA Agus Matatula.

Akibat dari kejadian tersebut,korban S.R.H, mengalami  luka robek memanjang dari pelipis kiri ke pipi lebar 8 Cm, panjang 10 Cm, tulang hidung tampak terbuka dan pelipis kiri 16 Cm dari telingan kiri, 10 Cm dari telinga kanan.

Fince Hitijahubessy, istri pelaku yang melihat kejadian tersebut akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 00.30 WIT,untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (Suaminya).

Laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Isrti pelaku ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam nomor polisi: LP/136/III/2018/Maluku/Res Ambon.

“ Pukul 22.06 WIT, KA SPKT, Kanit Intel bersama anggota jaga Polsek Sirimau, yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP, dan memintai keterangan dari istri pelaku dan menuju ke Rumah Sakit Sumber Hidup untuk melihat kondisi korban. Pukul 23.30 WIT, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sirimau, pukul 23.40 WIT, pelaku langsung di jemput dan dibawah oleh Kanit Buser Polres P. Ambon AIPTU Ashari Lalo dari Mapolsek Sirimau menuju ke Polres P. Ambon, guna diproses lanjut,” ucap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dengan pidana penjara selama 2,8 tahun, dan (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top