Hukum & Kriminal

Remond Puttileihalat Dituntut 1 Tahun Penjara

Ambon,Maluku- Drs. Paulus Semuel Putileihalat. S. Sos, terdakwa kasus penyerobotan hutan produksi, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Piru.

Padahal Rencana tuntutan (Rentut) terdakwa penyerobotan kawasan hutan produksi dan konservasi di Kabupaten SBB tahun 2013 ini hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena terbilang perkara penting.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan , menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Remon Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong penahanan, serta dibebankan membayar denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Barang bukti di rampas untuk negara,” ucap JPU, Kejaksaan Negeri Piru, M.Nur Eka Firdaus M.Nur dan Meggy Salay,SH dalam sidang tuntutan yang di pimpin oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Masohi, Haris Tewu,SH,MH, (Hakim Ketua),Mawardi,SH dan Rivai Tukubayo,SH, Selasa (27/3/2018).

Terdakwa didampingi kuasa hukum, Anthoni Hatane. Perbuatan Remon melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j, jo pasal 78 ayat (2) ayat (9) dan ayat (15) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Perbuatan terdakwa sangat tidak membantu pemerintah dalam menjaga kehuatanan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya,” ujar JPU Kejari Piru.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim langsung menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB periode 2016/2021 telah dinyatakan DPO oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Remon Puttileihalat akhirnya, berhasil diciduk oleh Penyidik PPNS Dishut Provinsi Maluku dan Ditrekrimsus Polda Maluku,disalah satu kediamannya,didaerah kebayoran pondak Indah,Jakarta, pada (15/8/2017), kemarin.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh oleh Penyidik PPNS Dishut Provinsj Maluku dan Anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,kepada Remon Puttuleihalat tersebut,akhirnya digugat oleh Antoh Hatane,SH. Sehingga dilakukannya praperadilan oleh PH Remon Puttileihalat dengan Penyidik PPNS Dishut Provinsi Maluku. Hasilnya, Remon menang dan wajib hukum harus dikeluarkan dari tahan Rutan Polda berdasarkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan saat itu. Kalah dari Remon, PPNS pun menyusun rencana, untuk melakukan tahap II. Haislnya, terwujud dan diserahkan ke tahap II dan Remon pun di tahan di Lapas Piru hingga saat ini, sambil mengikuti proses persidangan di Pengadilan Masohi.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Remon berawal saat personil Dishut Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate Waisala, Kabupaten SBB tahun anggaran 2013. Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top