Ambon, Maluku- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Kota Ambon mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Palopo, Polda Sulawesi Selatan, kepada Ketua Presidium PMKRI Cabang Palopo, Dionisius Angga Wijaya.
Ketua PMKRI Palopo bersama rekan-rekannya diduga dianiaya dianiaya oleh oknum polisi itu. Tak sampai disitu, atribut-atribut mereka juga dirobek, saat menyuarakan UU “Anti Kritik” DPR (UU MD3) di depan Gedung DPRD Kota Palopo, Rabu (14/03/2018).
“Atas nama PMKRI Kota Ambon, saya Abner Holago Presidium Gerakan Kemasyarakatan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Ambon, menilai, tindakan Kepolisian Palopo yang sangat arogan dan tidak manusiawi terhadap rekan-rekan kami PMKRI Cabang Palopo. Padahal tugas kepolisian sebagai citra masyarakat yang harusnya melayani, melindung dan mengayomi.
Lagi-lagi ada tindakan yang mencoreng citra kepolisian oleh anggotanya sendiri ,”ungkap Abner Holago, yang ditemui INTIM NEWS, di Sekretariat PMKRI Cabang Ambon, Lt III, Puspaina, Jln Pattimura,nomor 32, Kamis (15/3/2018).
Dikatakannya, Perhimpunan Mahaiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon meminta pihak kepolisian untuk segera bertangugg jawab atas tindakan arogan oknum Kepolisian untuk di proses hukum.
“ PMKRI, Cabang Ambon, mengutuk tindakan oknum Kepolisian yang tidak bermoral dan telah melakukan tindakan pelangaran HAM, sebagimana yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis. Terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian segera menyelesaikan secara serius tindakan Seperti Ini, dan pihak Kepolisian Polser Palopo, Polda Sulsel, dengan sadar harus bertanggungjawab penuh atas tindakan yang merusak atribut organisasi dari PMKRI,” Tandasnya. (IN-07)
