Maluku

Polisi Atur Strategi Baru, Jerat Jacobus.F.Puttileihalat

Ambon, Maluku- Sempat kandas di Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus tindak pindana korupsi anggaran publikasi dan iklan,Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD),tahun 2014, Kabupaten Seram Bagian Barat, (SBB) yang dimenangkan oleh tersangka Mantan Bupati SBB, Jacobus.F.Puttileihalat,tak membuat semangat pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, untuk kembali melakukan Penyelidikan kembali kasus yang menyeret Mantan Bupati Kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu.

“ Untuk kasus tipikor anggaran publikasi dan iklan, Badan PPKAD, Kabupaten SBB, Selasa(20/3/2018) kemarin, 3 Anggota Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi kepada ahli dari Departemen Keuangan RI. Pemeriksaan ahli dari Depkeu RI adalah untuk menguatkan keterangan ahli mengenai ada tidaknya unsur pidana kasus tipikor anggaran publikasi dan iklan, Badan PPKAD, Kabupaten SBB,” ungkap Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold.W.Huwae, S.IK kepada Wartawan diruangan Rupatama Polda Maluku, Jumat (23/3/2018).

Dikatakannya, usai melakukan pemeriksaan ahli dari Depkeu RI, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan kembali melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan dari ahli tersebut untuk diteruskan ke langkah penanganan kasus.

“ Untuk pemeriksaan J.F.Putileihalat, belum bisa dilakukan kembali oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pasca yang bersangkutan menang dalam praperadilan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.  Sehingga berkaca dari Praperadilan kemarin, Pak Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku akan kembali mengambil langkah-langkah untuk dievaluasi kembali, apa yang harus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku untuk praperadilan yang kemarin dimenangkan oleh  J.F.Putileihalat,” ungkap Harold.

Diketahui, sebelumnya, Ditres¬krimsus Polda Maluku tak mau menyerah kendati kalah di pra peradilan. Bob akan dijerat dengan bukti baru dalam kasus korupsi dana publikasi tahun 2014.

“Sprindiknya tidak gugur maka kita proses ulang. Kita akan memeriksa lagi beberapa saksi dan juga pemeriksaan terhadap beberapa ahli, karena status tersangka sudah gugur, namun tidak henti tetapi penyidik melakukan penyidikan ulang,” ungkap Dir Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Firman Nainggolan,S.IK, kepada Wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku yang berta di Keluarahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambo, Senin (22/1/2018).

Dikatakan, putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Bob, bukan bersifat final. Karena itu, penyidikan baru akan dilakukan lagi.

“Proses penyidikan ulang akan berjalan,” Ujarnya.

Upaya Bob untuk lolos dari jeratan hukum melalui praperadilan berhasil. Hakim PN Ambon me-nyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi Kabupaten SBB tahun 2014 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sah.

Hakim tunggal Esau Yorisetouw dalam putusannya pada sidang, 22 Desember 2017 yang lalu menga-takan, sesuai pasal 1 angka 14 KUHP yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena per-buatannya atau keadaannya ber¬dasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan trans¬paran agar tidak ada penyalah¬gunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka,” Tandasnya.(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top