AMBON,MALUKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),saat pilkada serentak tahun 2018 ini,memantau dan mengawasi penyelenggara negara.Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK,Saut Situmorang ,Kamis malam (08/03/2018),usai menjadi salah satu narasumber pada rangkaian acara Konferensi Musik Indonesia dan Festival 2018,di D’Lekker ,salah satu pujasera yang terletak di kawasan Tanah Tinggi,Kota Ambon.
” Kita hanya bisa masuk dipintu korupsinya.Jika tidak ada isu korupsinya,tidak bisa. Jangan lupa, korupsi sasaran KPK itu, penyelenggara negara.Penyelenggara negara itu Bupati ke atas.Sehingga, orang itu bertanya, Pak Saut ,kenapa yang ditangkap cuma incumbent?karena incumbent itu penyelenggara negara.Kalau belum incumbent belum penyelenggara negara.Jadi, kita tidak bisa ambil.Yang diambil ,incumbent semua.Memang kita tidak boleh,itu Undang-Undang kita.Dan kita, bisa ambil hanya penyelenggara negara.Seperti,Bupati, Walikota , Gubernur ,Menteri dan sebagainya,”tegas Situmorang.
Dirinya menuturkan,walaupun sudah ada himbauan kita untuk segera menghentikan.Namun KPK mengharapkan,pada setiap kesempatan selalu ia katakan ,kita di dunia dinilai itu dibagi nol sampai seratus.Angka berapa kita?Indonesia itu pada angka berapa?hanya 37,kecil sekali.Malasya saja 50,Singapura 85.Angka 37 itu ternyata, termasuk juga dinilai bagaimana kita melaksanakan pilkada,melaksanakan demokrasi.
“Se egaliter apa kita, egaliter itu equal.Kalau kita tidak egaliter,kadang-kadang partai politik dianggap tidak egaliter .Orang asing menilainya,kita dikasih nilai 30,khusus untuk pelaksanaan demokrasi.Nah, oleh sebab itu, KPK datang,kita juga mengkaji,membantu dana parpol itu sudah ada kajian kita.Kita rekomendasi kepada pemerintah untuk dana partai politik.Kita sarankan, perilaku transaksional ,perilaku yang katakanlah korupsi itu harus dihentikan .Karena itu ,nanti akan ada efek samping didalam perjalanan pemerintahan didaerah,” ajaknya. Situmorang menambahkan, KPK menghimbau, karena kita memang harus masuk dipenjagaan,tapi kalau nanti suatu saat mereka masih terus, kita buktikan harus penjarakan juga .Tidak adil kalau begitu.
Selain itu jelasnya,KPK tidak dipersalahkan bukan cuman OTT saja,semua pemerintah daerah yang kita OTT itu umumnya sudah pernah ketemu dengan kita.Begini pemerintahan yang baik, tata kelola yang baik.Tapi, kalau dia tidak berhenti,kemudian kita punya bukti ya ,kita harus jawab .tapi kalau kita tidak punya bukti ,kita tidak bisa apa-apa.
“Hukum tidak boleh dendam.Hukum itu harus dengan kasih sayang,cinta kasih,”ujarnya.
Disinggung sinergi bersama KPU dan Bawaslu ,dia katakan selalu berkomunikasi.
“Sinergi KPK bersama Bawaslu dan KPU ,bagus.Mereka sudah pernah datang,Saya yang menerima,dengan harapannya nanti mereka bisa melaksanakan implementasi sesuai dengan kewenangan mereka, termasuk kalau ditemukan kecurangan itu kan ,ada tahapannya,berapa minggu atau berapa bulan,”pungkasnya. (IN-06)
