MASOHI, MALUKU – PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang bergerak pada bidang petambak udang di Desa Arara ,Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dinilai melanggar undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
Informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, Selasa (06/03/2018), PT. WLI melalui Kepala Personalia Pury Purnama mem-PHK hampir 70 tenaga kerja dalam dua periode yaitu, pada bulan Januari 2018 mencapai 46 karyawan dan pada bulan Februari 2018 sebanyak 18 karyawan.
Diduga, PHK yang di lakukan pihak perusahaan tanpa melalui suatu sebuah prosedur sebagaimana diamanatkan undang undang. Hal ini di ungkapkan salah satu karyawan yang tidak mau namanya di publikasikan, Selasa (5/3/2018).
Dikatakan PHK yang dilakukan pihak perusahan kepada pihaknya bersifat sepihak. Padahal, mereka sudah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan budidaya udang ini sudah cukup lama dan bervariasi yaitu, mencapai 2,5 tahun hingga 3 tahun.
“Tidak tahu apa alasannya, kok tiba-tiba surat PHK di terbitkan oleh pihak perusahaan melalui kepala personalia pak Pury Purnama yang menyatakan di berikan kepada mereka-mereka (para karyawan) yang namanya tercatat dalam daftar PHK,” ucap sumber.
Sumber menuturkan, inikan sangat ironis sekali, para karyawan yang di PHK itu sudah bekerja semaksimal mungkin dan bahkan sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kesalahan apapun, yang mereka buat dengan maksud merugikan pihak perusahaan.
“Itu berarti , PT. WLI tidak komitmen dengan cita-cita pemerintah daerah yaitu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui, terbukanya lapangan kerja melainkan perusahaan tersebut menambah daftar hitam peningkatan pengangguran di daerah ini, “sebut sumber.
Dia juga menjelaskan, kalau selama beberapa tahun terakhir ini dinas Nakertrans Malteng, terkesan tutup mata terhadap berbagai upaya dan langkah yang di lakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang di pekerjakan disana. Menurutnya, banyak terjadi diskriminasi yang di lakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan. Seperti ,lebih mengutamakan orang dekat mereka, daripada karyawan lainnya berupa pemberian perjanjian kerja kepada orang-orang dekat walaupun mereka baru bekerja belum mencapai satu tahun.
Sementara, ada karyawan yang sudah bekerja mencapai tiga tahun baru di lakukan perjanjian kontrak oleh perusahaan pada bulan Maret ini. Selain itu juga ,sumber membenarkan kalau pemutusan hubungan kerja kepada hampir 70 karyawan, tanpa ada alasan. Diungkapkan, mereka juga di PHK tanpa ada pesangon atau sejenisnya.
“Entah dinas Nakertrans Kabupaten Malteng ataupun provinsi Maluku sudah mengetahui ulah yang di lakukan oleh pihak perusahaan ini atau belum, namun hakikatnya kami masyarakat yang juga karyawan pada PT. WLI ,sangat mengharapkan agar Pemerintah Daerah Malteng maupun Pemerintah daerah Provinsi Maluku, harus bijak melihat fenomena perusahan ini, “pinta sumber.
Selain itu juga, sumber mengharapkan agar pihak Komisi III DPRD Malteng, yang membidangi ketenagakerjaan supaya bisa memanggil pihak perusahaan melalui kepala personalia Pury Purnama yang arogan, melakukan PHK secara sepihak dan penandatangan perjanjian kontrak kepada karyawan yang di lakukan pada bulan Februari 2018 kemarin. Padahal ,sebagian besar karyawan sudah bekerja maksimal 2,5 tahun hingga 3 tahun, guna mempertanggung jawabkan semua yang di lakukan pihak perusahaan, maupun memanggil dinas Nakertran Malteng, guna mengetahui kinerja mereka selama ini terhadap tenaga kerja maupun perusahaan PT. WLI . (IN-18)
